Gubernur Maluku Dukung Pilkada Serentak
Sabtu, 21 Februari 2015 | 05:54 WIBAmbon - Gubernur Maluku Said Assagaff menyatakan kesiapannya mendukung penyelenggaraan pilkada serentak yang disahkan DPR di Jakarta pada 17 Februari 2015.
"Sebagai warga negara yang baik, apalagi dalam kapasitas Gubernur haruslah mendukung keputusan yang diamanatkan Undang - Undang No. 1/2015 tentang Perppu 1/2014 mengenai pemilihan gubernur," katanya di Ambon, Sabtu (21/2).
Dukungan Said yang dilantik bersama Wagub Zeth Sahuburua di Ambon pada 10 Maret 2014 itu dengan konsekuensi tidak bisa mengemban tugas hingga 10 Maret 2019.
Pertimbangannya, UU No.1/2015 itu mengharuskan Said dan Zeth menerima Pilkada gelombang ketiga dilaksanakan pada Juni 2018 untuk daerah yang masa jabatan Gubernur-Wagub berakhir pada 2018 dan 2019.
Sedangkan Pilkada gelombang pertama dilaksanakan pada Desember 2015 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 dan semester pertama 2016.
Gelombang kedua dilaksanakan pada Februari 2017 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada semester kedua 2016 dan pada 2017.
"Jadi harus diterima keputusan UU tersebut dan tidak masalah karena telah diamanatkan," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




