Terpidana Mati Asal Prancis Ajukan PK
Kamis, 26 Februari 2015 | 15:54 WIB
Jakarta - Terpidana mati kasus narkoba berkewarganegaraan Prancis, Serge Atlaoui, sudah mengajukan upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Perkara Atlaoui dijadwalkan mulai disidangkan pada 11 Maret 2015.
Pengacara Atlaoui, Nancy Yuliana, mengatakan PK diajukan atas dua hal, yaitu adanya kekhilafan hakim dan perbedaan putusan di dua pengadilan yang berbeda.
"Kami baru ajukan PK sekarang karena sebelumnya masih menunggu bukti baru, tapi tak kunjung dapat. Melihat kondisi sudah seperti sekarang, satu-satunya upaya yang bisa dilakukan adalah PK, jadi kita ambil," kata Nancy yang hadir bersama istri Atlaoui, Sabine, dan Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Corrine Breuze, dalam konferensi pers di Kedutaan Besar Prancis, Kamis (26/2).
Menurut Nancy, Serge adalah tukang las paruh waktu di sebuah pabrik yang disebut-sebut sebagai pabrik ekstasi terbesar ketiga di daerah Cikande, Tangerang. Oleh karena itu, katanya, hakim keliru dengan menyebutnya sebagai peracik ekstasi.
Dia mengatakan, dalam kasus Serge, vonis hukuman mati juga dijatuhkan kepada delapan orang lainnya. Mereka terdiri dari lima orang warga negara Tiongkok, 1 orang warga Belanda, dan 2 orang warga Indonesia yang merupakan pemilik pabrik. "Serge adalah pekerja yang dikirim upah, bukan pengedar atau pemilik dari pabrik itu sendiri tapi vonisnya sama," ujarnya.
Nancy menambahkan Serge hanya tiga kali datang ke pabrik Cikande untuk memasang instalasi, yaitu bulan Maret, September, dan Oktober tahun 2005. Serge datang ke Indonesia dalam kurun 2 minggu, lalu pulang lagi ke Prancis. Honornya setiap minggu sebesar 2.000 Euro.
Menurutnya, Serge ditawarkan pekerjaan oleh seorang warga negara Belanda yang saat ini masih menjadi buron. Serge merasa ditipu karena kondisi pekerjaannya tidak sesuai bayangannya. Hingga akhirnya dia ditangkap dalam sebuah pengerebekan narkoba di pabrik tersebut tahun 2015.
"Dia baru datang tiga kali tahun 2005, tugasnya instalasi peralatan, tabung, pipa. Dia tidak tahu (pabrik ekstasi)," kata Nancy.
Nancy mengungkapkan Serge baru pertama kali mengajukan PK, sehingga dia berharap eksekusi mati menunggu upaya PK selesai. Di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Serge divonis hukuman seumur hidup. Namun, saat mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA), hukumannya justru diperberat menjadi hukuman mati.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mencatat Serge sebagai peracik ekstasi di pabrik Cikande. Dia ditangkap bersama sejumlah orang lainnya pada 11 November 2005.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




