TPI Laporkan MNC Group Ke BEI
Jumat, 27 Februari 2015 | 09:24 WIB
Jakarta - Direksi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) melaporkan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC Group) ke otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI).
Alasannya, MNC Group mengklaim secara sepihak kepemilikan di TPI. Tindakan MNC dianggap telah melanggar prinsip keterbukaan informasi di pasar modal.
Dalam UU Pasar Modal dinyatakan, emiten atau perusahaan publik, dan pihak lain yang tunduk pada UU Pasar Modal untuk menginformasikan kepada masyarakat seluruh informasi material mengenai usahanya yang dapat berpengaruh terhadap putusan pemodal terhadap efek tersebut.
Hal itu disampaikan, Sekretaris Perusahan PT CTPI, Melki Laka Lena di Jakarta, Jumat (27/2). Sebelumnya, pada Kamis (26/2), Direksi TPI menemui otoritas BEI yang diwakili oleh Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen.
Melki menjelaskan, tindakan mengklaim kepemilikan PT CTPI oleh MNC adalah pelanggaran terhadap Pasal 78 UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Dalam pasal itu disebutkan setiap prospektus dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang fakta material atau tidak memuat keterangan yang benar tentang fakta material yang diperlukan.
Akibat tindakan MNC Group yang saat ini dimiliki Hary Tanoe, yang dirugikan bukan hanya pihak Siti Hardiyanti Rukmana sebagai pemilik sah, tetapi juga masyarakat luas terutama mereka yang membeli saham MNC.
"Kemarin, kami melaporkan ke BEI soal adanya putusan hukum Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang menguatkan bahwa TPI adalah milik kami (Siti Hardiyanti Rukmana-red). Kami juga membawa putusan BANI sekaligus pembatalan putusan BANI yang saat ini sedang berproses di PN Jakpus," kata Melki.
Dalam pertemuannya dengan BEI, pihaknya juga menyampaikan beberapa langkah-langkah PT CTPI yang saat ini sedang berkoordinasi dengan beberapa kementerian di antaranya Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) soal teknis penyiaran dan soal legalitas formal yang sudah dikukuhkan oleh Dirjen AHU Kemenkumham.
"BEI akan meneruskan pertanyaan-pertanyaan dalam laporan kami untuk dikirim dan segera dijawab oleh pihak yang bersangkutan dalam hal ini PT MNC," ujar Melki yang juga politisi Partai Golkar ini.
Menurutnya, BEI menjanjikan jika PT MNC tidak memberikan informasi yang benar dan dalam waktu dua hari setelah surat dari BEI dilayangkan ke PT MNC, maka saham MNC bisa diberhentikan sementara. "Kita tunggu saja apa hasilnya nanti. Kami meyakini bahwa BEI akan mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Seperti diketahui, MNC adalah perusahaan publik yang sahamnya telah tercatat di BEI sejak tanggal 22 Juni 2007 dengan kode saham MNCN. Selama ini MNC selalu mengklaim memiliki 3 TV Free-To-Air (FTA )–RCTI, MNCTV dan GlobalTV. Masalah kemudian timbul ketika MNCTV oleh MNC dianggap tidak sah dari PT CTPI yang jelas bukan milik MNC, melainkan milik Siti Hardiyanti Rukmana.
Fakta jika PT CTPI adalah milik Siti Hardiyanti Rukmana dan bukan milik MNC semakin diperkuat dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 238 PK/Pdt/2014 yang memperkuat Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 862 K/Pdt/2013.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




