Jaksa Agung Sebut PP Hak Warga Binaan Masih Relevan

Rabu, 18 Maret 2015 | 17:08 WIB
CP
B
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: B1
Jaksa Agung HM Prasetyo dan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, memberikan keterangan pers usai pertemuan membahas penambahan penyelidik dari Jaksa di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/2/)
Jaksa Agung HM Prasetyo dan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, memberikan keterangan pers usai pertemuan membahas penambahan penyelidik dari Jaksa di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/2/) (Suara Pembaruan/SP/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan masih releven. Demikian disampaikan Jaksa Agung Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/3).

"Saya rasa (PP) masih cukup relevan. Yang pasti, dengan PP itu sudah cukup bagus. Karena tidak sembarang orang dapat remisi," kata Prasetyo.

Dengan PP tersebut, menurutnya, narapidana tiga kejahatan luar biasa masih berpeluang mendapatkan remisi. "Mereka punya hak, tapi kewajiban harus dipenuhi," ujarnya.

"Kalau (narapidana) korupsi, mesti koperatif, mau jadi justice collaborator, bayar denda pengganti. Bagi teroris, mesti ikut deradikalisasi, tidak akan mengulangi perbuatan," tambahnya.

Dia tidak mengetahui bakal adanya revisi PP. "Kalau merevisi ketentuan saya tidak tahu. Jaksa Agung hanya beri masukan rekomendasi," ucapnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon