Jaksa Agung Sebut PP Hak Warga Binaan Masih Relevan
Rabu, 18 Maret 2015 | 17:08 WIB
Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan masih releven. Demikian disampaikan Jaksa Agung Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/3).
"Saya rasa (PP) masih cukup relevan. Yang pasti, dengan PP itu sudah cukup bagus. Karena tidak sembarang orang dapat remisi," kata Prasetyo.
Dengan PP tersebut, menurutnya, narapidana tiga kejahatan luar biasa masih berpeluang mendapatkan remisi. "Mereka punya hak, tapi kewajiban harus dipenuhi," ujarnya.
"Kalau (narapidana) korupsi, mesti koperatif, mau jadi justice collaborator, bayar denda pengganti. Bagi teroris, mesti ikut deradikalisasi, tidak akan mengulangi perbuatan," tambahnya.
Dia tidak mengetahui bakal adanya revisi PP. "Kalau merevisi ketentuan saya tidak tahu. Jaksa Agung hanya beri masukan rekomendasi," ucapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




