Menteri Yasonna Hormati Putusan Sela PTUN

Kamis, 2 April 2015 | 07:46 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Antara/Andika Wahyu)

Jakarta- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghormati putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Agung Laksono (AL) hasil Munas Ancol-Jakarta selama persidangan gugatan. Melalui pernyataan resminya, Yasonna tidak dalam posisi untuk melakukan tindakan hukum apa pun terhadap hasil putusan sela PTUN.

"Setelah ada putusan sela di PTUN, Menteri Yasonna tidak akan melakukan langkah hukum apa pun atas putasan itu," kata Kepala Biro Humas dan KLN Kementerian Hukum dan HAM, Ferdinand Siagian yang membacakan pernyataan resmi Menteri Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (1/4) malam.

Dengan demikian, Ferdinand melanjutkan, Menteri Yasonna akan menunggu pemeriksaan lanjutan menyangkut pokok perkara atas gugatan terhadap Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 tentang Perubahan AD/ART dan Komposisi Personalia Pengurus DPP Golkar tanggal 23 Maret 2015.

Diberitakan, dalam putusan sela PTUN, Majelis Hakim yang dipimpin Teguh Satya Bhakti mengabulkan gugatan dari kubu Aburizal Bakrie atas Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 itu. Majelis hakim memerintahkan menunda pemberlakukan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono hingga ada putusan tetap atau penetapan lain yang mencabut putusan itu.

Selain itu, PTUN juga memerintahkan Partai Golkar kubu Agung Laksono dan Menkumham tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon