DPRD DKI Diminta Tak Terus Proses Hak Angket
Selasa, 7 April 2015 | 12:12 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta diminta untuk tidak meneruskan proses hak angket ke hak menyatakan pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait APBD DKI 2015. Hal itu dikemukakan Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng kepada SP, Selasa (7/4).
DPRD DKI, kata Endi, sebaiknya melahirkan rekomendasi dan catatan-catatan untuk eksekutif dan legislatif dalam menyusun RAPBD sampai APBD DKI Jakarta untuk tahun-tahun selanjutnya.
Menurut Endi, kalau DPRD meneruskan proses hak angket ke HMP maka risiko selanjutnya bermuara ke Mahkamah Agung (MA). "Kalau dibawa ke MA maka akan kontraproduktif dengan perjalanan pembangunan DKI serta larinya kemana-mana seperti terjadi tarik menarik dukungan di masyarakat, dan sebagian besar masyarakat Jakarta mendukung Basuki," katanya.
Selain itu, kata Endi, argumentasi DPRD DKI atas kesalahan Basuki sangat dangkal, dimana DPRD hanya mempersoalkan masalah prosedural bukan bukti korupsi yang dilakukan Basuki. DPRD juga mempersoalkan komunikasi Basuki yang melanggar etika. "Kalau bawa ke MA saya yakin MA memutuskan Basuki sama sekali tidak melanggar hukum," kata Endi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




