DPRD DKI Diminta Tak Terus Proses Hak Angket

Selasa, 7 April 2015 | 12:12 WIB
SH
B
Penulis: Siprianus Edi Hardum | Editor: B1
Gedung DPRD DKI Jakarta
Gedung DPRD DKI Jakarta (Istimewa)

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta diminta untuk tidak meneruskan proses hak angket ke hak menyatakan pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait APBD DKI 2015. Hal itu dikemukakan  Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng kepada SP, Selasa (7/4).

DPRD DKI, kata Endi, sebaiknya melahirkan rekomendasi dan catatan-catatan untuk eksekutif dan legislatif dalam menyusun RAPBD sampai APBD DKI Jakarta untuk tahun-tahun selanjutnya.

Menurut Endi, kalau DPRD meneruskan proses hak angket ke HMP maka risiko selanjutnya bermuara ke Mahkamah Agung (MA). "Kalau dibawa ke MA maka akan kontraproduktif dengan perjalanan pembangunan DKI serta larinya kemana-mana seperti terjadi tarik menarik dukungan di masyarakat, dan sebagian besar masyarakat Jakarta mendukung Basuki," katanya.

Selain itu, kata Endi, argumentasi DPRD DKI atas kesalahan Basuki sangat dangkal, dimana DPRD hanya mempersoalkan masalah prosedural bukan bukti korupsi yang dilakukan Basuki. DPRD juga mempersoalkan komunikasi Basuki yang melanggar etika. "Kalau bawa ke MA saya yakin MA memutuskan Basuki sama sekali tidak melanggar hukum," kata Endi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon