33 DPRD Setuju HMP, Basuki: Terpenting, Musrenbang 2016 Sudah Rampung

Rabu, 8 April 2015 | 14:55 WIB
LT
B
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: B1
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Antara/Teresia May)

Jakarta - Sebanyak 33 anggota DPRD DKI telah menandatangani persetujuan Hak Angket ditindaklanjuti dengan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Jumlah tersebut sudah melebihi kuota yang ditetapkan aturan, yaitu sebanyak 20 anggota dewan.

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menyatakan proses pemakzulan dirinya paling cepat akan terjadi pada tahun 2016. Pada tahun itu, dirinya sudah menyelesaikan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) untuk penyusunan anggaran 2016.

"Saya juga optimistis, dia (HMP) proses jalan. Paling cepat juga tahun 2016. Minimal e-budgeting 2016 berdasarkan e-musrenbang sudah lengkap saya penuhi," kata Basuki seusai meresmikan gedung STIKES dan GOR Yayasan Pondok Karya Pembangunan di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (8/4).

Mantan Bupati Belitung Timur ini ingin menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya untuk menerapkan e-budgeting dan e-musrenbang dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah. Sehingga bisa menciptakan penggunaan anggaran yang transparan dan berasal dari masyarakat.

"Saya ingin jadi contoh bagaimana DKI Jakarta menjalankan e-musrenbang sampai e-budgeting secara transparan. Jadi semua masyarakat bisa lihat. Jadi kalau saya dipecat 2016, tujuannya sudah tercapai," ujarnya.

Dia pun tidak peduli jika seandainya HMP akan berakhir dengan pemecatan dirinya sebagai gubernur DKI Jakarta. Karena menurutnya, kekuasaan hanya milik Tuhan. "Santai saja. Kekuasaan itu milik Tuhan," tuturnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik mengatakan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat diatur berdasarkan undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta Tata Tertib DPRD DKI Jakarta. Karena itu, anggota dewan tidak perlu takut untuk menindaklanjuti pelanggaran hukum dan etika gubernur DKI yang sudah disampaikan dalam paripurna Hak angket kemarin.

Dalam aturan tersebut, HMP dapat dilaksanakan dengan syarat minimal 20 anggota dean atau lebih dari satu fraksi.

Dia mengklaim, sesudah satu hari dari pelaksanaan paripurna Angket, sudah ada 33 anggota yang tanda tangan dari fraksi Gerindra, PPP, Golkar, dan PKS.

"Ini kan artinya sudah cukup untuk melakukan HMP. Tapi saya yakin akan terus bertambah karena Hak angket harus ditindaklanjuti," kata Taufik.

Ketua DPD Gerindra DKI ini mengungkapkan, hasil tanda tangan dukungan ini akan dibawa ke dalam Rapat Pimpinan dan diteruskan ke dalam Badan Musyawarah. Setelah itu, dibawa ke Paripurna mendengarkan pandangan-pandangan fraksi. Seminggu setelah paripurna mendengarkan pandangan fraksi-fraksi digelar, DPRD DKI akan menggelar paripurna untuk meminta keterangan Basuki.

Setelah dua kali paripurna dilakukan dalam proses HMP, hasilnya akan dibawa ke Mahkamah Agung (MA). Nantinya di MA ada waktu 30 hari sebelum dikembalikan ke DPRD dan diteruskan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Namun, semuanya itu baru akan dilaksanakan setelah seluruh anggota Fraksi PDI-P pulang dari Kongres PDI-P di Bali.

"Setelah teman-teman pulang dari kongres PDI-P di Bali, baru kami akan lakukan rapat pimpinan. Kemungkinan pekan depan sudah digelar paripurna pertama mendengarkan pandangan fraksi-fraksi," ungkapnya.

Dalam HMP, menurut Taufik, ada dua kemungkinan, bisa berupa teguran agar Basuki meminta maaf dan berupa pemberhentian.

"Tetapi kalau kami lihat pelanggaran yang ditemukan dalam hak angket, Basuki telah mengirimkan dokumen RAPBD DKI 2015 bukan hasil paripurna, jelas Basuki telah melanggar hukum dan peraturanya harus diberhentikan. Belum lagi etikanya. Ya, dilihat nanti pada proses HMP. Keputusannya memang ada di MA. Presiden hanya menandatangani saja," kata Taufik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon