Pemerintah Didesak Segera Cabut Izin Frekuensi "MNC TV"

Jumat, 8 Mei 2015 | 14:48 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Gedung MNC TV
Gedung MNC TV (Istimewa)

Jakarta- Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) didesak segera mencabut izin frekuensi MNC TV milik Hary Tanoesudibjo lewat bendera PT Berkah Jaya Bersama (BKB), pascaditetapkannya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membatalkan keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Seharusnya, pascaputusan itu, Pemerintah membiarkan pemilik sah operator frekuensi MNC TV yakni Siti Hardiyanti Rukmana, alias Tutut, melalui PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

"Pemerintah harus segera mencabut izin frekuensi siaran MNC TV lewat bendera PT Berkah Jaya Bersama," tegas Direktur Eksekutif Indonesia Media Watch, Boy Taufik, Jumat (8/5).

Dijelaskan Boy, sidang putusan PN Jakarta Pusat, memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan para pemohon terkait gugatan putusan BANI. Majelis hakim menyatakan putusan BANI 12 Desember 2014 yang menguntungkan pihak Hary Tanoe, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Boy menilai, jika putusan pengadilan tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah, maka hal itu akan merugikan. Bahkan, menurut dia, sebenarnya keputusan itu segera ditindaklanjuti oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan melaksanakan suspensi saham MNC Group.

"Potensi kerugian masyarakat seperti masyarakat yang memiliki saham publik di MNC Group akan kehilangan penerimaan deviden dan pengurangan company value dari saham dimiliki oleh publik," kata dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon