Polisi Gerebek Pabrik Pembuatan Pil Ekstasi
Rabu, 3 Juni 2015 | 20:01 WIB
Medan - Sebuah rumah yang dijadikan pabrik pembuatan pil ekstasi di Jl Kompos, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara digerebek polisi. Polisi mengamankan barang bukti 1.000 butir pil ekstasi dan 30 gram sabu-sabu.
"Penggerebekan ini diawali dengan penangkapan terhadap tersangka berinisial AC (36) dari kawasan tempat tinggalnya di Jl Iskandar Muda Medan," ujar Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Medan, Kombes Pol Nico Avinta, Rabu (3/6).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 30 butir pil ekstasi. Tersangka itu pun mengungkap keterlibatan AL (36) yang meracik pil ekstasi. Polisi kemudian melakukan penggerebekan kediaman AL di kawasan Jl Kompos. Selain menangkap AL, polisi juga mengamankan HD (32).
"Dari rumah itu ditemukan banyak pil ekstasi, bahan baku membuat pil ekstasi, timbangan elektrik dan alat membuat pil ekstasi. Ketiga tersangka bersama barang bukti kemudian diboyong ke markas komando," katanya.
Menurutnya, ketiga tersangka dijerat pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ada seoerang lagi tersangka yang diburon, berinisial FD. Kasus ini pun masih dalam tahap pengembangan," sebutnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




