Golkar Kubu Agung: Putusan Sela Hakim PN Jakut "Ngaco"

Jumat, 5 Juni 2015 | 10:48 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
Lawrence TP. Siburian memberi paparan kepada Redaksi BeritaSatu Media Holdings saat melakukan kunjungan bersama DPP Partai Golkar di Kantor Redaksi BeritaSatu Media Holdings, BeritaSatu Plaza, Jakarta, 23 April 2015
Lawrence TP. Siburian memberi paparan kepada Redaksi BeritaSatu Media Holdings saat melakukan kunjungan bersama DPP Partai Golkar di Kantor Redaksi BeritaSatu Media Holdings, BeritaSatu Plaza, Jakarta, 23 April 2015 (Beritasatu.com/Danung Arifin)

Jakarta - Ketua Bidang Hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono Lawrence Siburian mengecam keras putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengabulkan sementara gugatan kubu Aburizal Bakrie dan mengembalikan kepengurusan pada hasil musyawarah nasional (munas) Riau 2009. Bahkan, Lawrence menilai putusan sela tersebut "ngaco".

"Putusan hakim PN Jakarta Utara sangat ngaco, masa dia kembalikan kepengurusan Partai Golkar ke hasil Munas Riau tahun 2009 yang sebenarnya sudah tidak ada dan tidak berlaku lagi," ujar Lawrence saat dihubungi Beritasatu.com, Jumat (5/6).

Lawrence menilai majelis hakim PN Jakarta Utara tidak memahami anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai Golkar yang menegaskan masa bakti kepengurusan hanya lima tahun saja.

Dengan demikian masa bakti kepengurusan hasil Munas Riau tahun 2009 sudah berakhir pada tahun 2014.

"Dengan adanya Munas Bali dan Munas Ancol, maka berakhir pula masa bakti kepengurusan Munas Riau," tegasnya.

Putusan sela PN Jakarta Utara, lanjut Lawrence, juga tidak menghargai putusan Mahkamah Partai Golkar, Putusan PN Jakarta Barat dan PN Jakarta Pusat terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar.

"PN Jakarta Utara menetapkan seolah-olah dia berada di atas Mahkamah Partai Golkar padahal kedudukan sederajat sebagai lembaga peradilan yang diatur dan diakui UU," terangnya.

Kejanggalan lain dari putusan sela ini, katanya, adalah putusan sela PN Jakarta Utara sudah masuk pada pokok perkara. Menurut Lawrence, putusan tersebut melanggar hukum acara PN Jakarta Utara.

"Lantaran kejanggalan-kejanggalan tersebut, kami sedang menyusun surat Ke Mahkamah Agung terkait putusan hakim PN Jakarta Utara tersebut," ucapnya.

"Kami juga ingatkan, putusan sela ini merupakan putusan sementara, tidak ada konsekuensi eksekusi apapun. Semua ahli hukum bahkan mahasiswa hukum sementer satu tahu hal ini. Jadi, jangan pelintir lagi, seolah-olah ini putusan bersifat tetap. Yang jelas kami masih bisa lakukan aktivitas partai," tambah Lawrence.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon