Penentuan Panglima TNI Sepenuhnya Prerogatif Jokowi
Jumat, 5 Juni 2015 | 16:19 WIB
Bogor - Menteri Pertahanan (Menhan), Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu, menilai penentuan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) sepenuhnya merupakan prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Karenanya, Ryamizard berpendapat penentuan sosok Panglima TNI tidak perlu melibatkan pihak-pihak lainnya, seperti Komnas HAM, KPK, maupun PPATK.
"Enggak usah pakai-pakai begitu (melibatkan pihak lain). Presiden (pastinya) lebih tahu. Kalau ada apa-apa, ya Presiden yang bertanggung jawab," tegas Ryamizard di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/6).
Untuk itu, Ryamizard mengungkapkan, Panglima TNI berikutnya belum tentu berasal dari Angkatan Udara (AU). Namun, Ryamizard mengakui rotasi angkatan dalam penentuan Panglima TNI merupakan hal yang penting. Tapi, "Belum tentu (dari AU). Semua tergantung presiden. (Itu) Prerogatif presiden," tandasnya.
Seperti diketahui, Panglima TNI saat ini, Jenderal Moeldoko, berasal dari Angkatan Darat (AD). Moeldoko bakal pensiun pada 1 Agustus 2015. Pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemilihan Panglima TNI dilakukan secara bergilir, dari Angkatan Darat, Laut, dan Angkatan Udara.
Sebagaimana Pasal 13 ayat 2 UU Nomor 34/2004 tentang TNI, panglima diangkat dan diberhentikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR, dan, dalam Pasal 13 ayat 6, calon panglima disampaikan paling lambat 20 hari sejak diterima oleh DPR.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




