Dana Aspirasi Berpotensi Jadi Bancakan Anggota DPR

Rabu, 10 Juni 2015 | 16:01 WIB
HS
B
Penulis: Hotman Siregar | Editor: B1
Ilustrasi Gedung DPR
Ilustrasi Gedung DPR (wikipedia)

Jakarta - Peneliti dari Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam, mengatakan, dana aspirasi DPR sebesar Rp 20 miliar per tahun berpotensi menjadi sarana bancakan anggaran oleh anggota DPR.

Selain itu, dana tersebut juga sarat dengan kepentingan politis anggota sehingga berpotensi mengabaikan prinsip performance budgeting dalam pengelolaannya serta melemahkan fungsi pengawasan DPR.

"Kita minta DPR sebelum mengajukan dana aspirasi, terlebih dahulu memperjelas pengaturan mengenai transparansi dan akuntabilitas dana aspirasi ini. Juga memperjelas ruang lingkup atau batasan dari segi jumlah dan anggaran serta tolak ukur kinerja dewan," ujar Roy Salam, di Jakarta, Rabu (10/6).

Sebagaimana diketahui, DPR melalui Badan Anggaran telah mengajukan dana aspirasi dalam RAPBN 2016 sebesar Rp 20 miliar per anggota atau Rp 11,20 triliun untuk 560 anggota.

Menurut Roy Salam, hingga saat ini belum ada pengaturan yang detail mengenai skema operasional pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana aspirasi itu. Hal itu juga akan memunculkan benturan kewenangan dalam pelaksanaan pengelolaan APBN antara pemerintah dengan DPR.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon