Perusahaan Asing di Indonesia Lebih Taat Hukum di Negaranya
Jumat, 19 Juni 2015 | 23:15 WIB
Jakarta - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengungkapkan, perusahaan asing lebih taat pada hukum di negara asalnya seperti Amerika Serikat ketimbang taat pada hukum Indonesia. Padahal, perusahaan asing tersebut berinvestasi di Indonesia.
Hal ini tidak terlepas dari aturan ketat yang diterapkan oleh Amerika Serikat terutama aturan terkait antikorupsi.
"Perusahaan asing di sini yang tunduk kepada (hukum) Amerika tidak hanya audit keuangannya, tapi sudah audit kepatuhannya," kata Adnan Pandu di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6).
Kondisi tersebut menjadi ironis lantaran di Indonesia korupsi masih merajalela. Lebih ironis, lantaran KPK sebagai lembaga antikorupsi berupaya dilemahkan melalui revisi UU KPK dan UU Tipikor yang mengemuka beberapa waktu belakangan.
Untuk itu, Adnan Pandu mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang menunda pembahasan revisi Nomor 30/2002 tentang KPK.
"KPK mengapresiasi itu karena kita tahu bahwa yang berkembang itu terindikasi pelemahan KPK. Ini sangat ironis dibandingkan dengan penanganan korupsi di Amerika," ungkapnya.
Adnan tak menyangkal ada sejumlah hal dalam UU KPK yang harus direvisi. Namun, revisi tersebut seharusnya memiliki semangat untuk menguatkan dan menyempurnakan eksistensi KPK.
"Memang ada beberapa hal yang harus disempurnakan tapi semangatnya bukan melemahkan," harapnya.
Adnan menyatakan, revisi UU KPK jangan menjadi alat kepentingan politik tertentu. Revisi UU KPK harus dilakukan dengan argumen akademis bukan sebagai alat kepentingan politik tertentu.
"Hanya dengan penelitian akademislah yang membuat argumen revisi punya alasan bukan hanya untuk kepentingan politik," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




