Dibanding Tanjung Priok, "Dwelling Time" Tanjung Perak Lebih Baik

Minggu, 21 Juni 2015 | 18:20 WIB
B
YD
Penulis: BeritaSatu | Editor: YUD
Ilustrasi Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jatim, salah satu yang dikelola oleh Pelindo III.
Ilustrasi Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jatim, salah satu yang dikelola oleh Pelindo III. (Antara/M Risyal Hidayat)

Surabaya - Otoritas Pelabuhan (Otpel) Tanjung Perak menilai "dwelling time" di wilayah kerjanya lebih baik karena performa tersebut mampu mencatatkan waktu lebih kecil dibandingkan di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

"Dengan akses jalan yang relatif lebih lancar dan tidak terjadi kemacetan ini juga menjadi salah satu faktor 'dwelling time' (waktu tunggu ke luar barang dari pelabuhan) di Pelabuhan Tanjung Perak lebih kecil dibandingkan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta," kata Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak, Wahyu Hidayat di Surabaya, Minggu (21/6).

Ia menyatakan, sampai saat ini Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memiliki banyak kelebihan dibandingkan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Seperti pemeriksaan oleh karantina dilakukan di luar terminal.

"Melalui cara itu tidak menyebabkan terjadinya hambatan lamanya barang ke luar dari pelabuhan," ujarnya.

Kemudian, jelas dia, Terminal Petikemas di Pelabuhan Tanjung Perak juga masih memiliki "Yard Ocupancy Ratio" (YOR) 52 persen. Padahal standarnya adalah 60 persen. Dari kinerja itu artinya secara kapasitas Tanjung Perak masih sangat memadai.

"Pada masa mendatang, kami harap agar waktu 'free' penumpukan petikemas selama tiga hari di lokasi terminal bisa dikurangi menjadi hanya dua hari. Tujuannya, bisa memaksa pemilik barang untuk bisa segera mengeluarkan barang dari pelabuhan," tuturnya.

Senada dengan Otpel, Direktur Utama PT Pelindo III (Persero), Djarwo Surjanto mengatakan, potensi Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya semakin bagus. Apalagi sejak selesainya revitalisasi alur pelayaran barat surabaya (APBS) yang kedalamannya semula hanya -9,5 mLWS kini menjadi kedalaman -13 mLWS.

"Beberapa principle pelayaran sudah mulai merencanakan untuk menggunakan kapal-kapal dengan kapasitas yang lebih besar untuk membawa barang masuk ke Pelabuhan Tanjung Perak," ujarnya.

Di sisi lain, tambah dia, Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak mencatatkan pemeriksaan barang oleh Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Perak terdiri dari 91 persen merupakan jalur hijau sedangkan sisanya sembilan persen jalur merah. Untuk jalur merah ini yang memerlukan pemeriksaan fisik (behandle).

"Sementara barang yang masuk kategori jalur hijau lebih cepat proses pengeluarannya. Pihak Bea Cukai hanya memerlukan waktu 0,6 hari untuk melakukan pemeriksaan," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel mengemukakan, ada empat poin utama yang perlu diperhatikan dan dilakukan untuk mengurangi dwelling time. Upaya pertama, barang yang telah masuk di pelabuhan�harus segera dikeluarkan sehingga tidak menjadi beban dwelling time.

"Lalu yang kedua, memfungsikan terminal petikemas di pelabuhan hanya sebagai tempat bongkar muat bukan untuk tempat penimbunan," katanya.

Langkah ketiga, lanjut dia, terhadap barang-barang yang masih menunggu proses perizinan dari kepabeanan, perindustrian, karantina pertanian, BP POM dan lainnya menjadi tanggung jawab pihak Bea Cukai serta otoritas pelabuhan. Upaya keempat, barang impor yang belum memiliki izin tidak boleh dibongkar di pelabuhan.

"Setiap eksportir wajib menyertakan izin pengiriman barang dan yang belum mengurus dilarang untuk masuk dan bongkar di pelabuhan sehingga tidak terjadi penumpukan barang di pelabuhan." "Tapi, selama ini importir baru mengurus dokumen ketika barang telah tiba di pelabuhan dan ini yang menyebabkan lamanya barang menumpuk di pelabuhan," tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon