Tak Relevan, Pemanggilan Komisioner KPK di Sidang Sutan

Jumat, 3 Juli 2015 | 23:35 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Mantan anggota DPR Sutan Bhatoegana menjawab pertanyaan JPU saat menjadi saksi dengan terdakwa mantan Sekjen ESDM Waryono Karno dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 1 Juli 2015.
Mantan anggota DPR Sutan Bhatoegana menjawab pertanyaan JPU saat menjadi saksi dengan terdakwa mantan Sekjen ESDM Waryono Karno dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 1 Juli 2015. (Antara/Reno Esnir)

Jakarta - Dalam persidangan mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor pada Kamis (2/7), Majelis Hakim mengeluarkan surat penetapan pemanggilan terhadap Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisioner KPK ini dipanggil sebagai saksi meringankan untuk Sutan yang didakwa menerima hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 Kementerian ESDM. Saat Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014, Komisioner KPK terdiri dari Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.

Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali permintaan kuasa hukum Sutan untuk memanggil Komisioner KPK. Jika dinilai kehadiran Komisioner KPK tidak memiliki relevansi dengan perkara yang menjerat Sutan, majelis hakim seharusnya menolak permintaan tersebut.

"Hakim sebaiknya mempertimbangkan dengan cermat apa dasarnya pemanggilan itu. Kalau tidak ada relevansinya sebaiknya (hakim) menolak," kata Miko usai diskusi di Kampus Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Jakarta, Jumat (3/7).

Miko mempertanyakan permintaan Sutan untuk menghadirkan Komisioner KPK. Dikatakan, seorang saksi dihadirkan karena keterangannya dinilai dibutuhkan oleh pengadilan. Sementara keterangan mengenai penetapan tersangka terhadap Sutan seharusnya penyelidik dan penyidik kasus tersebut yang lebih mengetahuinya.

"Setiap tersangka atau terdakwa akan menggugat penetapan tersangka. Ada gugatan terhadap kelembagaan KPK karena merasa KPK tidak patut menetapkan dia sebagai tersangka. Tapi proses penyelidikan dan penyidikan cukup jauh relevansinya dengan pimpinan. Yang tahu penyelidik dan penyidik," katanya.

Sejauh ini, pengadilan belum melayangkan surat panggilan resmi terhadap Komisioner KPK untuk hadir di persidangan. Dikatakan, jika pengadilan telah memanggil, Komisioner KPK wajib memenuhi panggilan tersebut.

"Kalau sudah dipanggil norma hukumnya wajib (memenuhi panggilan) Permasalahannya keterangan apa yang ingin diberikan saksi," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPK, Adnan Pandu Praja menyatakan, sejauh ini, belum menerima surat panggilan dari pengadilan untuk hadir dipersidangan sebagai saksi. Untuk itu, pihaknya belum dapat menanggapi hal tersebut.

"Belum terima panggilan. Nanti kita sikapi setelah ada panggilan," katanya.

Adnan mengungkapkan pemanggilan terhadap Komisioner KPK untuk hadir sebagai saksi di sebuah persidangan merupakan yang pertama kalinya. Untuk itu, Adnan berharap pemanggilan tersebut urung dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

"Belum pernah dan saya harap tidak akan pernah," ungkap Pandu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon