Tata Batas Area Hutan Perlu Untuk Redam Konflik
Selasa, 31 Januari 2012 | 19:31 WIB
Karena itu, Kementerian Kehutanan harus mampu menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan tata batas tersebut.
Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia, Elfian Effendi mengatakan, penentuan tata batas area konsesi hutan sangat efektif untuk meredam konflik lahan. Karena itu, Kementerian Kehutanan harus mampu menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan tata batas tersebut.
"Kalau ditaruh di awal, memang bagus, sebelum ditunjukkan tata batas, maka tidak akan diberi ijin. Masalahnya, tidak semua pengusaha Hak Penguasaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) melakukan itu [tata batas]. Kalau tata batas kawasan hutan dilakukan oleh kemenhut, itu untuk seluruh kawasan hutan. Tetapi, tata batas areal konsesi, itu dilakukan oleh pengusaha HPH dan HTI. Banyak yang tidak lakukan ini," jelas Elfian.
Kelemahan dari penetapan tata batas, diungkapkan Elfian, karena tidak ada patok batas di lapangan dan hanya berdasarkan titik koordinat.
"Saat dikeluarkan ijin, mereka akan dapat peta working area yang memuat titik koordinat, harusnya di lapangan ada tapaknya, buat patok batas-batas. Sayangnya tidak dilakukan sehingga banyak tumpang tindih, misalnya antara kebun, tambang, atau HPH dan HTI," tandasnya.
"Kalau berani sebenarnya kan tinggal 'law enforcement' saja ke pengusaha-pengusaha HPH atau HTI yang tidak lakukan tata batas. Bekukan saha ijinnya, tetapi ini tidak pernah dilakukan oleh dephut."
Dia menyitir laporan Badan Pemeriksa Keuangan bahwa baru sekitar lima persen kawasan hutan di Indonesia yang berhasil ditetapkan tata batas.
"Ada sekitar 34 juta hektar berada di genggaman HTI dan HPH yang tidak semuanya lakukan tata batas. Kalau pun mau diberlakukan yang baru, mungkin akan berlaku pada areal enam juta hektar, ekspansi pemerintah untuk areal HTI dan HPH tahun ini. Jadi, kalau dibandingkan dengan enam juta, 34 juta kan cukup besar dan cukup bagus apabila bisa ada penegakan hukum," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan akan merevisi Permenhut No P.50/2010 tentang Tata cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja pada IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) dengan mewajibkan tata batas dilakukan oleh pengusaha HPH (Hak Penguasaan Hutan) dan HTI (Hutan Tanaman Industri) sebelum mereka mendapatkan ijin usaha.
Hal tersebut dilakukan untuk meredam konflik lahan yang marak terjadi antara masyarakat dengan pengusaha.
Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia, Elfian Effendi mengatakan, penentuan tata batas area konsesi hutan sangat efektif untuk meredam konflik lahan. Karena itu, Kementerian Kehutanan harus mampu menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan tata batas tersebut.
"Kalau ditaruh di awal, memang bagus, sebelum ditunjukkan tata batas, maka tidak akan diberi ijin. Masalahnya, tidak semua pengusaha Hak Penguasaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) melakukan itu [tata batas]. Kalau tata batas kawasan hutan dilakukan oleh kemenhut, itu untuk seluruh kawasan hutan. Tetapi, tata batas areal konsesi, itu dilakukan oleh pengusaha HPH dan HTI. Banyak yang tidak lakukan ini," jelas Elfian.
Kelemahan dari penetapan tata batas, diungkapkan Elfian, karena tidak ada patok batas di lapangan dan hanya berdasarkan titik koordinat.
"Saat dikeluarkan ijin, mereka akan dapat peta working area yang memuat titik koordinat, harusnya di lapangan ada tapaknya, buat patok batas-batas. Sayangnya tidak dilakukan sehingga banyak tumpang tindih, misalnya antara kebun, tambang, atau HPH dan HTI," tandasnya.
"Kalau berani sebenarnya kan tinggal 'law enforcement' saja ke pengusaha-pengusaha HPH atau HTI yang tidak lakukan tata batas. Bekukan saha ijinnya, tetapi ini tidak pernah dilakukan oleh dephut."
Dia menyitir laporan Badan Pemeriksa Keuangan bahwa baru sekitar lima persen kawasan hutan di Indonesia yang berhasil ditetapkan tata batas.
"Ada sekitar 34 juta hektar berada di genggaman HTI dan HPH yang tidak semuanya lakukan tata batas. Kalau pun mau diberlakukan yang baru, mungkin akan berlaku pada areal enam juta hektar, ekspansi pemerintah untuk areal HTI dan HPH tahun ini. Jadi, kalau dibandingkan dengan enam juta, 34 juta kan cukup besar dan cukup bagus apabila bisa ada penegakan hukum," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan akan merevisi Permenhut No P.50/2010 tentang Tata cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja pada IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) dengan mewajibkan tata batas dilakukan oleh pengusaha HPH (Hak Penguasaan Hutan) dan HTI (Hutan Tanaman Industri) sebelum mereka mendapatkan ijin usaha.
Hal tersebut dilakukan untuk meredam konflik lahan yang marak terjadi antara masyarakat dengan pengusaha.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




