Aptisi Dukung Menristekdikti Keluarkan Aturan untuk Dosen PTS

Rabu, 29 Juli 2015 | 01:48 WIB
MB
B
Penulis: Maria Fatima Bona | Editor: B1
Ilustrasi dosen.
Ilustrasi dosen. (TheGuardian/TheGuardian)

Jakarta - Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi), Edy Suandi Hamid, mengatakan, mendukung kebijakan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir, mengeluarkan peraturan nomor induk dosen nasional khusus (NIDNK), untuk para dosen yang mengajar pada perguruan tinggi swasta (PTS).

Mantan rektor Universitas Islam Indonesia (UII), berharap kebijakan NIDNK segara ditetapkan, sehingga para pensiunan yang kembali menjadi dosen, dapat kembali diterdaftar pada rasio dosen dan mahasiswa pada pangkalan data perguruan tinggi.

"Katakanlah jika ada profesor atau dosen yang telah pensiun, lantas masih bisa mengajar di perguruan tinggi, dan memperoleh NIDNK artinya mereka dihitung dalam rasio dosen," kata Edy saat dihubungi, Selasa, (28/7).

Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan pendidikan tinggi (dikti), rasio perbandingan antara dosen dan mahsiswa ada dua jenis. Pertama, eksata perbandingannya 1:30 dan kedua, ada noneksata dengan mengunakan rasio perbandingan 1:45. Namun, pada kenyataannya banyak PTS bahkan PTN mengalami kekurangan dosen, sehingga rasio mahasiswa mengalami ketimpangan.

Guru Besar Ilmu Ekonomi UII ini meyebutkan, kenyataan di lapangan, ada banyak PT yang rasionya 1:100 atau 1:70, sehingga tidak efektif untuk proses pembelajaran.

Edy mengatakan, sangat berharap agar menristekdikti, mengeluarkan permen tersebut, sehingga kontribusi dari para dosen pensiunan dapat perhitungkan dalam pangkalan data perguruan tinggi.

Menurutnya, aturan tersebut sangat membantu, jika mulai diterapkan tahun depan. Rata-rata PTS banyak mengunakan jasa para dosen pensiunan yang masih gagah dan lincah. Banyak profesor yang usia 70 tahun yang masih dapat mengajar dengan baik.

"Orang Indonesia yang umur 60 tahun hingga 70 tahun juga banyak yang masih lincah," ujarnya.

Dia mengungkapkan, jika telah dipermenkan. Maka akan segera ada surat edaran khusus kelembagaan dan ketenagaan pengajar. Bagi PT yang tidak memenuhi rasio yang ditetapkan, dikti mempunyai wewenang untuk membekukan prodi-prodi tersebut.

Untuk tahun ini, menurut Edy, kontribusi dosen pensiunan tidak masuk dalam pangkalan data dan tidak masuk dalam rasio perbandingan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon