Gatot dan Evi Beberkan Keterlibatan OC Kaligis dalam Kasus Suap PTUN Medan

Rabu, 5 Agustus 2015 | 16:21 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (Antara/Rosa Panggabean)

Jakarta - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap kepada Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (5/8).

Gatot yang tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB rampung diperiksa sekitar pukul 15.50 WIB. Sementara sang istri yang mulai diperiksa sekitar pukul 14.30 WIB terlebih dahulu keluar lobi Gedung KPK sekitar pukul 15.40 WIB.

Dalam pemeriksaan kali ini, Gatot dan Evi membeberkan keterlibatan OC Kaligis dalam kasus yang menjerat mereka.

"Hari ini saya hadir kapasitasnya sebagai saksi atas nama OC Kaligis," kata Gatot saat akan masuk mobil tahanan yang membawanya kembali ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Namun, Gatot enggan menjelaskan lebih jauh mengenai keterlibatan Kaligis dalam kasus ini. Dikatakan seluruh keterangan mengenai hal tersebut sudah disampaikan kepada penyidik.

"Silakan tanyakan kepada penyidik," katanya.

Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan perdana yang dijalani Gatot dan Evi setelah keduanya resmi ditahan KPK pada Senin (3/8) lalu.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan Gatot diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan atas nama tersangka OC Kaligis.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OCK," kata Priharsa.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Gatot di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan istrinya, Evi Susanti di Rutan KPK, Senin (3/8). Penahanan ini dilakukan setelah pasangan suami istri itu menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan selama sekitar sembilan jam.

Keduanya dijerat pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon