Paslon Diminta Daftarkan Akun Medsos ke KPU

Rabu, 26 Agustus 2015 | 21:34 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah (Antara/Dhoni Setiawan)

Jakarta – Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, pihaknya telah mewajibkan pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk mendaftarkan akun media sosial (medsos) yang dimilikinya ke KPUD.

Ferry mengakui medsos merupakan salah satu sarana yang dapat digunakan paslon untuk melakukan kampanye. "Khusus media sosial, akunnya harus didaftarkan ke KPU," tegas Ferry di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (26/8).

Menurut Ferry, maksimal akun medsos paslon berjumlah tiga akun. Ferry menjelaskan, langkah pendaftaran akun medsos ke KPU dimaksudkan agar pengguna akun medsos dapat bertanggung jawab jika terjadi masalah. "Didaftarkan, supaya dia bertanggung jawab, jangan sampai ada problem-problem," ujarnya.

Lebih lanjut, Ferry mengatakan, jika tidak didaftarkan, maka KPU akan menganggap akun bersangkutan ilegal. Meski demikian, kata Ferry, KPU tidak dapat mengenakan sanksi kepada pengguna akun ilegal tersebut.

"Tapi, bisa sanksinya, ketika dia melakukan upaya-upaya yang mengarah ke pidana, saling menyerang. Kan ada ITE, Bareskrim juga pasti bergerak ke urusan-urusan kayak itu," jelas Ferry.

Ferry mengakui pihaknya tidak bisa memastikan bahwa setiap paslon hanya membuat 3 akun. Pasalnya, KPU tidak dapat memberikan sanksi, kecuali kalau ada unsur pidana, maka pihak berwajib bisa menindaklanjutinya.

"Sebenarnya kita juga tidak bisa menjangkau bahwa dia mendaftarkan 3 (akun), tapi yang lain ada 10 (akun), ada 100 (akun), enggak ada masalah, sebab kita juga tidak ada sanksi," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon