Tak Netral, PNS Terancam Dipecat
Kamis, 3 September 2015 | 20:08 WIB
Tarakan - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk netral selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Jika menunjukan keberpihakan pada pasangan calon tertentu, ASN terancam diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.
Komisioner KASN, Waluyo menyatakan, netralitas PNS harus tetap dijaga sebelum, selama dan setelah proses Pilkada berlangsung.
Jika terbukti melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), sejumlah sanksi akan menanti PNS mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat.
Waluyo menjelaskan, berdasar Pasal 7 PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang terbukti memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dalam kegiatan kampanye, dan atau membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Sanksi pelanggaran kode etik berat bisa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, atau pembebasan dari jabatan tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian dengan tidak hormat dari PNS," kata Waluyo usai menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Stakeholders pengawasan Pilkada se-Kalimantan Utara, di Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (3/9).
Waluyo menjelaskan pelanggaran kode etik yang dilakukan PNS dapat terjadi sebelum memasuki tahapan proses Pilkada. Pada tahapan ini, PNS berpotensi menunjukan keberpihakan dengan alasan tak mengetahui jika kepala daerahnya, atau atasannya akan bertarung dalam Pilkada.
"Sepertinya banyak sekali yang belum paham dgn pengertian memihak. Mereka berkelit belum tahu bahwa dia (kepala daerah) akan mencalonkan atau tidak. Maka perlu sosialisasi sejak awal," ungkapnya.
Saat proses Pilkada sudah memasuki tahapan, PNS berpotensi tidak netral dengan ikut dalam kampanye. Bahkan, jika PNS tersebut memiliki jabatan, seringkali mengajak, atau mengimbau anak buahnya untuk memilih salah satu pasangan calon.
Selain itu, kemungkinan besar menyamarkan kampanye dengan kegiatan pemda. Sesudah gelaran Pilkada PNS harus tetap netral dan tidak ikut euforia kemenangan.
"Yang terpenting don't be active atau proaktif dalam keberpihakan terutama di tempat umum," katanya.
Untuk memproses seluruh aduan terkait keberpihakan PNS terkait Pilkada serentak, Waluyo menyatakan, pihaknya akan bekerja sama dan bersinergi dengan sejumlah institusi pengawasan terkait.
Dalam waktu dekat, kata Waluyo, KASN akan menandatangani Memorandum of Understanding dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk membantu menyelidiki pelanggaran etik yang dilakukan AS.
"Mekanismenya dalam penyelidikan kami mengajak teman dari BKN di tingkat regional untuk datang bersama," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Nasrullah menyatakan, pihaknya telah melakukan riset terkait indeks kerawanan pemilu dengan menitikberatkan pada lima aspek, yakni profesionalitas penyelenggara pemilu, politik uang, keamanan daerah, akses pengawasan, dan partisipasi masyarakat.
Dari lima aspek tersebut, terdapat lima daerah yang dinilai cukup rawan, yakni Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, dan Maluku.
"Kalimantan Utara bukan main-main. Nampaknya hanya tertolong pada politik uang terendah dibanding beberapa daerah yang lain," katanya.
Di wilayah Kalimantan Utara ini, Nasrullah mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya tiga orang sekretaris daerah dan SKPD yang berpotensi melanggar kode etik ASN dan aturan kampanye dengan turut tampil dalam iklan kampanye calon petahana yang memanfaatkan program pemerintah daerah.
Pihaknya meminta KASN dan Bawaslu Provinsi untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Dikatakan, jika keikutsertaannya berangkat dari hati nurani, seorang calon petahana akan membangun kontestasi politik yang adil.
"Kalau lah seorang kepala daerah yang baik dan menyadari dirinya sebagai petahana dan ikut lagi dalam kontestasi politik dia pasti akan berangkat dan membangun kontestasi secara adil. Diperlakukan sama di depan hukum. Apakah adil seorang petahana yang tanpa kampanye pun sudah dikenal, sementara penantang tidak dikenal. Sudah lima tahun menjabat pakai anggaran negara lagi," katanya.
Nasrullah menegaskan, pihaknya tak segan menindak jika terbukti ada anggaran pemerintah yang digunakan untuk kepentingan petahana. Bahkan, anggaran tersebut akan diaudit dapat dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Saut Sirait menyatakan, berbagai kerawanan pemilu dapat diminamilisir dengan transparansi.
Menurutnya, berbagai pelanggaran Pilkada terjadi karena persoalan transparansi sebagai penyelenggara, peserta, maupun pemilih Pilkada. Selain itu, Saut menekankan pentingnya moral dan etika dalam pelaksanaan Pemilu yang menurutnya melampaui hukum yang dibuat manusia.
"Pemilih yang jujur belum tentu hasilkan bupati, gubernur, presiden yang baik, apalagi pemilu yang tidak jujur," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




