RT/RW Belum Terbentuk, Warga Kampung Pulo Belum Dilayani E-KTP
Kamis, 10 September 2015 | 18:32 WIB
Jakarta - Ratusan warga Kampung Pulo yang telah direlokasi ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Jatinegara Barat, Jakarta Timur, belum dapat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. Sebabnya, di rusunawa tersebut belum terbentuk pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Edison Sianturi, mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum dapat memberikan pelayanan e-KTP kepada warga Kampung Pulo yang sudah menempati Rusunawa Jatinegara Barat.
"Pembuatan e-KTP baru bisa dilakukan setelah lurah dan camat di wilayah itu, membentuk RT dan RW di Rusunawa Jatinegara Barat," kata Edison, Kamis (10/9).
Kendati demikian, pihaknya masih melakukan pendataan warga Kampung Pulo di Rusunawa tersebut. Diharapkan pendataan dapat rampung sebelum akhir bulan ini.
Karena direncanakan lurah dan camat akan membentuk RT dan RW pada akhir September ini. "Pendataan sudah berjalan. Akhir bulan ini camat dan lurah membentuk RT/RW," ujarnya.
Bila pembentukan RT/RW telah rampung, maka pelayanan e-KTP dapat mulai dilaksanakan pada awal Oktober 2015. Sesuai dengan ketentuan, pembuatan e-KTP untuk warga bantaran yang telah direlokasi ke rusunawa milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus menunggu RT/RW terbentuk dan Surat Perjanjian (SP) sewa rusun.
"Ketentuannya seperti itu untuk menerbitkan e-KTP sesuai domisili rusunawa. Kira-kira di bulan Oktober, Disdukcapil masuk untuk memberikan pelayanan KTP Elektronik," pungkas Edison.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




