Naik 14,2%, KHL DKI 2015 Disepakati Rp 2,98 Juta

Jumat, 23 Oktober 2015 | 16:19 WIB
LT
FH
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: FER
Ilustrasi buruh
Ilustrasi buruh (Istimewa)

Jakarta - Setelah melakukan survei dan rapat, Dewan Pengupahan yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) DKI, Asosiasi Perusahaan dan Buruh, sepakat menetapkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2015 sebesar Rp 2.980.000.

Nilai tersebut meningkat 14,2 persen atau Rp 441.826 dibandingkan dengan KHL tahun sebelumnya yang mencapai Rp 2.538.174.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Priyono, mengatakan, Dewan Pengupahan sudah sepakat nilai KHL 2015 ditetapkan di angka Rp 2,98 juta. Meski terjadi perdebatan panjang, namun semua unsur dalam Dewan Pengupahan akhirnya sepakat dengan besaran KHL tersebut.

"Kita sudah sepakat barent-bareng menetapkan besaran KHL 2015. Ya, kalau ada perdebatan dalam penetapan besaran KHL 2015, itu kan dinamika dalam pengambilan keputusan saja," kata Priyono, Jumat (23/10).

Dalam penetapan KHL 2015, diungkapkannya, item-item yang mempengaruhi besaran KHL tidak mengalami perubahan dari item-item tahun sebelumnya.

"Nggak ada penambahan item dalam penentuan KHL 2015. Semuanya sama seperti tahun lalu. Tetapi meski tak bertambah itemnya, namun dalam kualitas item KHL tahun ini jauh lebih baik dari tahun lalu. Ada perbaikan kualitas dalam item KHL 2015," ujarnya.

Mengenai adanya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan, yang didalamnya ada aturan peniadaan KHL dalam penentuan Upah Minimum Provinsi atau Regional, Priyono mengambil jalan tengah.

Selama RPP tersebut belum disahkan menjadi PP dan belum diundangkan secara resmi, maka Pemprov DKI akan memakai mekanisme lama. Yakni UMP DKI 2016 akan ditentukan berdasarkan KHL 2015, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Karena itu, setelah penetapan KHL 2015, Dewan Pengupahan akan lanjut menggelar rapat penetapan UMP. Sidang Dewan Pengupahan perdana untuk penetapan UMP DKI 2015 akan dilaksanakan pada Selasa (27/10) pekan depan.

"Habis menentukan KHL 2015, Dewan Pengupahan akan melakukan sidang perdana untuk penetapan UMP DKI 2016 pada tanggal 27 Oktober," ungkapnya.

Sebagai informasi, nilai KHL pada 2012 ditetapkan sebesar Rp 1.401.000 dengan UMP sebesar Rp 1.529.150. Sedangkan nilai KHL 2013 sebesar Rp 1.987.789 dengan UMP Rp 2.200.000. Sementara pada 2014 nilai KHL mencapai Rp 2.299.860 dengan UMP sebesar Rp 2.441.301.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon