Rekening Khusus Dana Kampanye Hanya Formalitas
Senin, 23 November 2015 | 00:13 WIB
Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengaku menemukan berbagai penyimpangan terkait pengelolaan dana kampanye pasangan calon kepala daerah dalam pilkada serentak 2015.
Berdasarkan hasil pemantauan, JPPR mengatakan bahwa penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon tidak cukup terkonsolidasi dengan baik.
"Tidak ada hubungan langsung antara jumlah penerimaan dengan belanja yang dilakukan. Terdapat keterputusan antara jumlah dana yang diterima oleh pasangan calon dengan praktik pengeluaran untuk pembiayaan kampanye," ujar Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz di Jakarta, Minggu (22/11).
Dalam konteks tersebut, Masykurudin kemudian mengungkapkan sejumlah persoalan pengelolahan dana kampanye. Pertama rekening khusus dana kampanye yang dimaksudkan untuk menjadi tempat arus kas seluruh transaksi demi memudahkan akuntansi, nyatanya tidak terjadi.
Rekening khusus tersebut hanya digunakan untuk memenuhi syarat administrasi sebagai pasangan calon dalam kampanye. Jumlah dana awal yang ada dalam rekening khusus juga tidak mencerminkan kekuatan dana kampanye bagi pasangan calon.
"Pasangan calon lebih memilih menempatkan dananya secara fisik dan menggunakan cara manual untuk mencatat penerimaan dan pengeluarannya," tandasnya.
Kedua, sumbangan sebagian besar dana kampanye diperoleh dari pasangan calon dan pihak lain (perseorangan dan badan usaha) dan sangat minim pasangan calon mendapatkan sumbangan dari partai politik pendukungnya.
Menurutnya, terdapat relevansi yang cukup kuat antara pilihan partai politik untuk mendukung calon dalam Pilkada dengan gambaran sumbangan yang diberikannya.
"Sumbangan dalam bentuk barang menjadi pilihan bagi para penyumbang dalam bentuk kaos, spanduk, konsumsi dan bahan kampanye lainnya. Sumbangan dalam bentuk jasa tidak terlalu muncul dalam pelaporan pasangan calon," jelasnya.
"Kelemahan dalam dua bentuk sumbangan ini adalah pencatatan nilai dan harga dari sumbangan dalam bentuk barang dan jasa tersebut yang berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan. Tidak ada mekanisme apapun untuk mengontrol jumlah sumbangan dalam bentuk barang dan jasa yang melebihi batas ketentuan," tambah Masykurudin.
Ketiga, ketentuan batas sumbangan maksimal masih belum efektif dan informasi terkait dengan penyumbang baik perseorangan maupun badan usaha yang semestinya diberikan secara lengkap tetapi masih ditemukan kurang memenuhi syarat.
Ketidaklengkapan ini, katanya, akan menyulitkan bagi pengawas dan pemantau Pemilu untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Keempat, ketentuan bahan kampanye oleh pasangan calon yang tidak melebihi harga pasar sebesar Rp 25.000 dilanggar, kadang bahan kampanye seringkali ditambahkan dengan biaya transportasi dan konsumsi yang jumlahnya antara Rp 50.000 – Rp 100.000," tuturnya.
Persoalan-persoalan pengelolahan dana kampanye, menurut Masykurudin, menunjukkan kemampuan administrasi keuangan dalam tim kampanye pasangan calon masih lemah. Kondisi ini perlu mendapatkan perhatian serius dalam perbaikan pengelolaan dana kampanye ke depan.
"Perlu adanya pelatihan khusus bagi partai politik dalam pengelolaan keuangan dana kampanye yang sistemik dan transparan," tegasnya.
Dengan mendasarkan pada kampanye tatap muka, pasangan calon dan tim kampanye berpotensi untuk mendekati pemilih dengan cara memberikan uang dan barang. Kondisi ini membutuhkan pengawasan yang cukup ketat dari pengawas Pemilu.
Masykurudin juga mendesak Panitia Pengawas perlu meningkatkan pengawasannya terutama dua pekan menjelang pemilihan fokus dalam pengawasan politik transaksional ini. Pasalnya, dana kampanye sebagian besar telah difasilitasi oleh KPU sehingga kemungkinan terjadi peningkatan pembiayaan kampanye dan kebutuhan lainnya mendekati waktu pemungutan suara di daerah Pilkada.
"Untuk mendeteksi transaksi keuangan tersebut Bawaslu dapat bekerjasama dengan PPATK untuk sejak awal menelisik transaksi keuangan yang mencurigakan terutama di daerah-daerah Pilkada. Tindakan ini untuk memetakan seberapa besar dana yang bergerak jelang Pilkada dan mengendus apakah terdapat dana haram yang digunakan," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




