DKI akan Gugat Pemilik Metromini Maut
Senin, 7 Desember 2015 | 16:54 WIB
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan menggugat pemilik Metromini maut yang tertabrak KRL Commuter Line dan menyebabkan 18 orang meninggal dunia. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik Metromini agar tidak lagi menerima sopir tembak.
"Di undang-undang transportasi, kami bisa gugat pemilik bus yang kecelakaan. Kami gugat biar kapok," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, saat rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota, Jakarta, Senin (7/12).
Basuki mengatakan, Dishubtrans DKI juga disiapkan untuk membantu keluarga korban untuk menggugat pemilik Metromini maut tersebut. Dia bahkan mengatakan akan membiayai pengacara untuk mendampingi keluarga korban.
"Dishub akan bantu korban, gugat pemilik. Kami sewain pengacara untuk gugat PT Metromini. Saya ingin lihat begitu digugat siapa yang muncul ngaku pengurus Metromini. Segera daftrin gugat perdata. Kalau gitu pemilik baru mikir," tegas Basuki.
Selain pemilik Metromini, Basuki juga akan memberikan sanksi kepada Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi. Karena mereka tidak memantau kondisi Metromini yang ada di wilayahnya.
"Kalau masih ada tabarakan kayak gini, Kasudin kami copot. Karena itu artinya dia tidak pantau di lapangan," ujar Basuki seperti dilansir beritajakarta.com.
Sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan KRL Commuter Line dengan Metromini B 80 jurusan Kalideres-Jembatan Lima di perlintasan kereta Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (6/12) pagi, mengakibatkan 18 orang meninggal. Sopir Metromini termasuk dalam korban meninggal.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




