Bareskrim Bekuk Penjual Kulit Harimau di Jakarta
Senin, 21 Desember 2015 | 14:05 WIB
Jakarta - Berakhir sudah bisnis ilegal yang dilakukan oleh SH. Pelaku adalah penjual beli beli jual beli hewan langka yang dilindungi yaitu kulit harimau dibekuk penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim.
Dari tangannya penyidik menyita berbagai barang bukti baik itu kulit harimau utuh maupun bagian-bagian dari harimau yang sudah diolah menjadi aksesoris.
Hal itu disampaikan oleh Kabag Penum Polri Kombes Suharsono di Mabes Polri Senin (21/12).
"Pelaku ditangkap di Jalan Dakota 2, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 10 Desember lalu setelah kita mendapat informasi adanya bisnis ilegal jual beli produk dari hewan terlindungi," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 4 lembar besar kulit harimau, 22 lembar kecil kulit harimau, 7 kaki harimau, 43 aksesori kulit harimau, dan 16 dompet kulit harimau.
"Selain itu, diamankan juga satu offset kepala buaya, itu sudah dipajang jadi hiasan, 7 lembar besar kulit buaya, dan beberapa aksesoris dari kulit buaya," sambungnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a jo Pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Polisi masih mengembangkan kasus ini termasuk darimana pelaku mendapatkan kulit harimau yang termasuk hewan yang dilindungi karena hampir punah itu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




