Ingin Sidang Cepat Selesai, Nunun Tak Ajukan Nota Keberatan
Jumat, 2 Maret 2012 | 11:26 WIB
Nunun Nurbaetie tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang mendakwanya telah menyuap mantan anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004.
Kuasa Hukum Nunun, Mulyaharja mengatakan pihaknya tidak mengajukan nota keberatan bukan karena menerima dakwaan Jaksa KPK, melainkan karena kondisi kesehatan Nunun.
"Kalau nggak ada yang perlu dieksepsi, ya nggak usah. Kalau ada eksepsi nanti ada replik dan duplik. Ibu bertekad ingin cepat selesai," kata Mulya usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini.
Menurut Mulya, kondisi kesehatan Nunun tersebut menjadi faktor utama pihaknya tidak mengajukan eksepsi. "Ibu sakit. Itu fakta yang nggak bisa dibantah. Dia benar-benar sakit," kata Mulya.
Meski sakit, Mulya mengatakan Nunun mempunyai keinginan untuk menuntaskan perkara yang menjadikannya sebagai terdakwa. Nunun Nurbaetie didakwa telah menyuap mantan anggota DPR Komisi IX Periode 1999-2004.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan suap yang dilakukan Nunun berhubungan dengan pemenangan Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Andi Suharlis.
Atas dakwaan tersebut, Nunun mengaku mengerti. "Saya mengerti Yang Mulia," kata Nunun.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. "Sidang dilanjutkan Rabu 7 Maret 2012," kata Hakim Ketua Sudjatmiko.
Kuasa Hukum Nunun, Mulyaharja mengatakan pihaknya tidak mengajukan nota keberatan bukan karena menerima dakwaan Jaksa KPK, melainkan karena kondisi kesehatan Nunun.
"Kalau nggak ada yang perlu dieksepsi, ya nggak usah. Kalau ada eksepsi nanti ada replik dan duplik. Ibu bertekad ingin cepat selesai," kata Mulya usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini.
Menurut Mulya, kondisi kesehatan Nunun tersebut menjadi faktor utama pihaknya tidak mengajukan eksepsi. "Ibu sakit. Itu fakta yang nggak bisa dibantah. Dia benar-benar sakit," kata Mulya.
Meski sakit, Mulya mengatakan Nunun mempunyai keinginan untuk menuntaskan perkara yang menjadikannya sebagai terdakwa. Nunun Nurbaetie didakwa telah menyuap mantan anggota DPR Komisi IX Periode 1999-2004.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan suap yang dilakukan Nunun berhubungan dengan pemenangan Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Andi Suharlis.
Atas dakwaan tersebut, Nunun mengaku mengerti. "Saya mengerti Yang Mulia," kata Nunun.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. "Sidang dilanjutkan Rabu 7 Maret 2012," kata Hakim Ketua Sudjatmiko.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
HUKUM & HANKAM
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




