IDI Tolak Tuduhan Gratifikasi Dokter Sebabkan Harga Obat Mahal
Kamis, 11 Februari 2016 | 20:09 WIB
Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menolak tuduhan bahwa gratifikasi dokter menyebabkan mahalnya harga obat. Tuduhan ini tidak berdasar karena dengan penerapan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), masyarakat tidak lagi mengeluarkan biaya dari kantong sendiri atau fee for service saat berobat ke dokter.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum PB IDI Prof Oetama Marsis dalam temu media terkait kesepakatan bersama antara PBI IDI, Kemkes, KPK, dan rumah sakit untuk mencegah gratifikasi yang melibatkan perusahaan farmasi dan dokter di Kantor PBI IDI, Jakarta, Kamis (11/2). Marsis mengatakan, kejelasan mengenai kaitan gratifikasi yang dengan mahalnya harga obat seharusnya didasari dengan data hasil investigasi yang dilakukan bersama pemangku kebijakan bidang kesehatan.
"Tuduhan tersebut semakin tidak berdasar karena penerapan program JKN di mana masyarakat tidak lagi mengeluarkan biaya saat berobat ke dokter. Penerapan Formularium Nasional (Fornas) serta elektronik katalog telah meminimalisir hubungan langsung dokter dengan industri," kata Marsis.
Lebih lanjut Marsis mengatakan, Kode Etik Kedokteran lndonesia (KODEKI) secara tegas mengatur hubungan dokter dan industri dengan mengedepankan independensi profesi serta bebas dari konflik kepentingan. Karena itu, PB lDl mengharapkan KPK maupun pemerintah tetap meyakini etik kedokteran sebagai norma yang terus menjaga keluhuran profesi dokter, tentunya dengan pengawasan dan pembinaan oleh seluruh instrumen etik, yaitu Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) di tingkat pusat hingga cabang, dewan etik di perhimpunan serta komite etik di rumah sakit.
Marsis juga menegaskan, pemberian sponsorship kepada dokter dalam rangka program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) dengan memenuhi batasan yang ditetapkan di dalam KODEKI tidak termasuk dalam pelanggaran etik kedokteran. Program P2KB merupakan domain lDI yang diatur UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dengan tujuan menjaga dan meningkatkan kompetensi dokter demi perbaikan mutu pelayanan kedokteran kepada masyarakat.
Namun untuk menunjang P2KB seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Karena itu pemerintah diharapkan sesegera mungkin menyediakan dana untuk hal program P2KB terebut.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek mengatakan, program JKN telah meminimalisir peluang gratifikasi dokter, karena mengurangi kontak langsung antara para pihak. Semakin banyak fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dokter pun dihindarkan dari masalah gratifikasi. Karena dokter hanya akan meresepkan obat yang ada di Fornas. Konsekuensinya bila dokter tidak meresepkan obat melalui fornas, BPJS Kesehatan tidak akan membayar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




