Pengedar Uang Palsu Dibekuk di Bekasi

Kamis, 31 Maret 2016 | 18:42 WIB
MN
IC
Penulis: Mikael Niman | Editor: CAH
Barang bukti uang palsu yang disita anggota Unit Kamneg Satreskrim Polresta Bekasi Kota.
Barang bukti uang palsu yang disita anggota Unit Kamneg Satreskrim Polresta Bekasi Kota. (Suara Pembaruan/Mikael Niman)

Bekasi - Dua pelaku pengedar uang palsu dibekuk anggota Unit Keamanan Negara (Kamneg) Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti hingga puluhan miliar uang pecahan Rupiah, Dolar Amerika dan Euro. Para pelaku yang juga merupakan residivis kasus serupa diketahui bernama Toni Krisnandi alias Gaga (GG), 40 tahun dan Eki Wawan (WW), 51 tahun.

"Para pelaku melakukan transaksi uang palsu dengan perbandingan satu pak isi 100 lembar pecahan 100 USD seharga Rp 100 juta uang asli," ujar Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol Herry Sumarji, Kamis (31/3).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 42 lembar pecahan Rp 100.000, empat lembar pecahan Rp 50.000, satu pak pecahan 5.000 USD, 16 pak pecahan 100 USD, dua pak berisi 1 juta Euro dan empat pak pecahan 50 USD.

Dia menjelaskan, awal penangkapan para pelaku bermula saat Unit Kamneg Satreskrim Polresta Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat, di lokasi SPBU Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, sering dijadikan tempat transaksi uang palsu.

Lalu anggota polisi melakukan observasi di SPBU tersebut pada 24 Maret 2016, pukul 23.30 WIB. Polisi mencurigai, kendaraan jenis Xenia warna silver di sekitar lokasi.

Anggota menghampiri kendaraan yang dicurigai tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku di dalam mobil. "Kami temukan uang palsu di dalam mobil pelaku," katanya.

Kemudian, kata Herry, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku di kawasan Cibubur dan menemukan bukti lainnya berupa dua unit printer, satu unit mesin laminating, satu unit scanner, serta satu brankas.

Dihadapan penyidik, pelaku WW mengaku memperoleh uang palsu itu dari rekannya berinisial IS di daerah Pandeglang, Banten. Hingga kini, IS masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku WW telah mengedarkan palsu sejak Oktober 2015 lalu setelah dirinya bebas bersyarat dari Lapas Banten dalam perkara pengedaran uang palsu.

Kini, para pelaku mendekam di tahanan Mapolresta Bekasi Kota dan dijerat Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Juncto Pasal 26 ayat (1), aayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Para pelaku terancaam penjara selama 10 tahun.

Menurut pengakuan GG dihadapan penyidik, dia disuruh pelaku WW untuk menjual dan mengedarkan uang dolar palsu kepada pemesannya di daerah Kota Bekasi.

"Tersangka GG saat itu membawa dua pak uang pecahan dolar 50 namun sebelum uang tersebut diedarkan ke pemesan, tersangka telah ditangkap," katanya.

Sementara itu, tersangka WW merupakan residivis kasus uang palsu yang masih berstatus bebas bersyarat wajib lapor di Lapas Banten. Tersangka WW juga memperoleh uang palsu dari IS (DPO) di daerah Pandeglang, Banten.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon