Sempat Batal, KPK Periksa Direktur PT Agung Sedayu Grup Rabu

Selasa, 19 April 2016 | 21:15 WIB
FS
JS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JAS
Yuyuk Andriati
Yuyuk Andriati (Beritasatu TV)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk memeriksa Direktur PT Agung Sedayu Grup, Richard Halim Kusuma, Rabu (20/4) besok.

Richard yang juga anak dari bos Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma atau Aguan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda Reklamasi di Pantai Utara Jakarta yang telah menjerat Ketua Komisi D DPRD, Mohamad Sanusi dan Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

"(Richard) Dijadwalkan untuk pemeriksaan besok," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/4).

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang. Pada Kamis (14/4) lalu, pemeriksaan terhadap Richard yang juga telah dicegah bepergian ke luar negeri dibatalkan KPK karena tim penyidik ingin fokus mendalami usulan Raperda reklamasi pesisir utara Jakarta dari Pemprov kepada DPRD DKI.

Meski demikian, belum diketahui secara pasti berkas perkara tersangka kasus ini yang akan dilengkapi dengan pemeriksaan terhadap Richard. "Silakan ditunggu saja konfirmasinya," kata Yuyuk.

Diberitakan, dalam OTT pada Kamis (31/3), KPK menangkap Mohamad Sanusi lantaran diduga menerima suap dari karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang diperintahkan oleh Ariesman.

Selain menangkap Sanusi dan Trinanda, KPK juga menyita uang sebesar Rp 1 miliar yang diduga suap dari Ariesman dan Trinanda kepada Sanusi untuk memuluskan pembahasan dua Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta. Sebelumnya, pada 28 Maret, Sanusi juga menerima uang suap dari PT Agung Podomoro Land sebesar Rp 1 miliar untuk tujuan yang sama.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Sanusi sebagai pihak penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sementara Ariesman dan Trinanda ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.

Keduanya disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ketiga tersangka telah ditahan KPK di tiga rutan berbeda. Ariesman ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat‎, Trinanda Prihantoro ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur. Sementara Sanusi ditahan di Rutan Polres Jaksel.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon