Kasus Suap Proyek Kempupera, KPK Periksa Menteri Basuki

Kamis, 21 April 2016 | 11:22 WIB
FS
FB
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FMB
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, resmikan Rumah Susun Pondok Pesantren Darul Ulum, Jombang, Jawa Timur.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, resmikan Rumah Susun Pondok Pesantren Darul Ulum, Jombang, Jawa Timur. (Ist)

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Mepupera), Basuki Hadimuljono, Kamis (21/4). Basuki akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek di kementerian yang dipimpinnya yang telah menjerat dua anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP dan Golkar, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Basuki akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keterangan Basuki, kata Yuyuk untuk melengkapi berkas perkara Damayanti.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2016).

Selain Basuki, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Biro Perencanaan Kempupera, Faisol Zuhri. Seperti halnya Basuki, Faisol diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Damayanti.

"Yang bersangkutan (Faisol) juga diperiksa sebagai saksi untuk DWP," kata Yuyuk.

Pemeriksaan ini merupakan yang perdana yang akan dijalani Basuki sejak kasus suap terkait proyek jalan di Maluku itu terungkap melalui operasi tangkap tangan oleh Tim Satgas KPK pada awal 2016 lalu.

KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain. Selain itu, KPK juga menelusuri adanya praktek suap dalam pengerjaan proyek di sejumlah daerah lainnya. Untuk menelusuri hal itu, KPK telah memeriksa sejumlah anak buah Basuki, seperti Kepala BBPJN IX wilayah Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary serta Dirjen Bina Marga Hediyanto W Husaini. Tak hanya itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah petinggi Komisi V DPR seperti, Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis, Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena, dan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana.

Diketahui, dalam persidangan dengan terdakwa Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Damayanti yang dihadirkan sebagai saksi mengaku menerima fee dari Abdul Khoir pembangunan jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar di Maluku Utara. Menurut Damayanti, fee dari rekanan tersebut diterimanya karena telah menjadi sistem di Komisi V DPR. Sejumlah anggota Komisi V lainnya, kata Damayanti juga menerima fee dengan judul dan kode kepemilikan masing-masing anggota.

"Pak Amran menginstruksikan Abdul untuk membayarkan fee yang sudah ada judul dan kode kepemilikan masing-masing. Fee untuk pembangunan jalan di Tehoru-Laimu," kata Damayanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/4).

Diberitakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/1), KPK mengamankan Damayanti dan dua rekannya, yakni Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini serta Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Selain itu, Tim Satgas KPK juga menyita uang sebesar SGD 99.000 yang diduga merupakan bagian dari janji suap sebesar SGD 404.000 atau sekitar Rp 3,9 miliar dari Abdul Khoir jika Damayanti mengamankan proyek Kempupera tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek jalan di Pulau Seram, Maluku, yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX.

Setelah diperiksa intensif, Damayanti bersama dua rekannya, Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Khoir ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 33 UU Tipikor.

Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, KPK menetapkan politisi Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka penerima suap. Seperti halnya Damayanti, Budi diduga menerima suap Abdul Khoir agar PT WTU mendapat proyek di Kempupera. Atas perbuatan yang dilakukannya Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon