KPPOD Ungkap Modus Baru Perda Bermasalah
Selasa, 3 Mei 2016 | 22:54 WIB
Jakarta - Persoalan Peraturan Daerah (Perda) yang bermasalah tidak ada habis-habisnya. Jika di masa lalu, persoalannya adalah Perda yang ada bertentangan dengan UU di atasnya, kini modus baru dilakukan yaitu Perda yang dilahirkan dilakukan berbagai improvisasi atau diskresi.
Improvisasi berupa munculnya pasal dalam Perda yang mengatur hal-hal teknis, detail dan kecil, yang tidak dimuat dalam UU yang berada di atas. Pasal yang muncul pun terlihat sangat dipaksakan dan mengada-ada sehingga menghambat investasi.
"Perda yang bertentangan dengan UU yang lebih tinggi darinya memang masih ada. Tetapi ada modus dari dari para pembuat Perda yaitu adanya diskresi (kewenangan khusus-red) dari Pemda yang mengatur semua kegiatan di daerah. Apa yang mereka lakukan yaitu menambah-tambahkan pasal yang sesungguhnya tidak perlu. Akibatnya, iklim investasi tidak berjalan baik karena banyaknya aturan yang dibuat," kata Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng di Jakarta, Selasa (3/4/2016).
Ia memberi contoh, Perda yang terkait objek pajak di Surabaya. Dalam Undang-undang (UU) Pajak Daerah Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 32, ayat 1 menyatakan objek pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran. Termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Pada ayat 3 menyebutkan yang tidak termasuk objek pajak hotel adalah jasa sewa apartemen, kondominium dan sejenisnya.
Akan tetapi, Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang pajak daerah, Pasal 3 Ayat 4 mencantumkan bahwa yang termasuk dalam objek pajak hotel adalah rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 dengan nilai sewa kamar paling sedikit Rp 750.000 per bulan per kamar.
"Ini contoh diskresi Pemda. Sesungguhnya, tidak ada ketentuan yang menyebutkan rumah kos dikenakan pajak daerah," jelasnya.
Contoh lainnya, kata dia, terjadi di Kabupaten Pangkajene. Perda Kabupaten Pangkajene Nomor 5 Tahun 2011 menuliskan setiap wajib pajak hotel wajib melegalisasi/perporasi bon penjualan (bill) kepada Kepala Dinas, kecuali ditetapkan lain oleh Kepala Dinas. Selanjutnya, wajib pajak hotel yang wajib melegalisasi bon penjualan (bill) tetapi tidak melakukan, akan dikenakan sanksi Rp 10.000 per bulan.
"Ini berpotensi menimbulkan pungutan liar dari Kepala Dinas, karena tidak ada landasan hukum yang mengatur soal bill dan sanksi administrasi," tuturnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




