Kasus Bupati Subang, KPK Kembali Panggil Aspidsus Kejati Jabar

Kamis, 2 Juni 2016 | 12:00 WIB
FS
WP
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WBP
Tersangka kasus gratifikasi Bupati Subang, Ojang Sohandi tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta.
Tersangka kasus gratifikasi Bupati Subang, Ojang Sohandi tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Aspidsus Kejati Jabar), Bambang Bachtiar, Kamis (2/6). Bambang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Dinas Kesehatan Kabupaten Subang yang telah menjerat Bupati Subang, Ojang Sohandi sebagai tersangka. Keterangan Bambang untuk melengkapi berkas milik anak buahnya, jaksa pada Kejati Jabar, Deviyanti Rochaeni yang juga tersangka kasus ini.

"Yang bersangkutan (Bambang Bachtiar) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DVR (Deviyanti Rochaeni)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Selain Bambang, penyidik KPK juga menjadwalkan untuk memeriksa Ojang. Keterangan Ojang untuk melengkapi berkas Jajang Abdul Hoir, mantan Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang yang menjadi terdakwa perkara korupsi dana Jamkesmas. "Ojang diperiksa untuk tersangka JAH (Jajang Abdul Hoir)," kata Yuyuk.

Selain menjadi tersangka pemberi suap, Ojang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi menyusul ditemukannya uang Rp 385 juta di mobil Mitsubishi Pajero Sport miliknya saat ditangkap tim penyidik KPK di Subang pada Senin (11/4). Untuk mengusut kasus ini, penyidik menjadwalkan memeriksa Febrian Agung Budi Prastyo, Komisaris PT. DBS dan Duta Future International. "Febrian diperiksa sebagai saksi gratifikasi dengan tersangka OJS (Ojang Sohandi)

Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya dilayangkan KPK kepada Bambang dan Febrian. Sebelumnya, Bambang dan Febrian yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi pada Kamis (19/5) tak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan konfirmasi alias mangkir.

Diketahui, KPK telah menetapkan Ojang sebagai tersangka kasus gratifikasi menyusul ditemukannya uang sebesar Rp 385 juta di mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Ojang saat ditangkap tim penyidik KPK di Subang pada Senin (11/4). Atas dugaan penerimaan gratifikasi ini, Ojang dijerat melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penangkapan terhadap Ojang dilakukan setelah tim Satgas KPK menangkap jaksa pada Kejati Jabar, Devianti Rochaeni dan Leni Marliani usai bertransaksi suap di Gedung Kejati Jabar, Bandung pada Senin (11/4). Dari tangan Devi, KPK menyita uang sebesar Rp 528 juta. Dari hasil pengembangan, Uang tersebut diduga berasal dari Ojang.

Dari hasil pemeriksaan diketahui uang yang diterima Deviyanti merupakan kesepakatan antara Leni yang merupakan istri dari Jajang Abdul Hoir, mantan Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dengan mantan Ketua Tim JPU Kejati Jabar Fahri Nurmallo yang sebelumnya menangani kasus dugaan korupsi dana Jamkesmas Subang yang menjerat Jajang sebagai terdakwa. Uang ini diberikan agar Jajang yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung mendapat hukuman ringan. Tak hanya itu, uang tersebut juga diperuntukan agar nama Ojang tak terseret kasus korupsi tersebut.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Ojang, Leni, dan Jajang sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Deviyanti dan Fahri sebagai tersangka penerima suap. Kedua jaksa tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon