Damayanti Tak Terima Disebut Menggerakkan Proyek

Rabu, 8 Juni 2016 | 19:13 WIB
ES
FB
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: FMB
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (tengah) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 4 Maret 2016.
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (tengah) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 4 Maret 2016. (Antara/Hafidz Mubarak)

Jakarta - Kendati tidak mengajukan eksepsi, Damayanti Wisnu Putranti menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendakwanya menerima suap Rp 8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir terkait pekerjaan konstruksi di Maluku.

Pihak Damayanti keberatan dengan penekanan jaksa dalam surat dakwaannya yang menyebut, uang suap diberikan agar menggerakkan terdakwa untuk mengusulkan kegiatan pelebaran jalan Tehoru-Laimu, Maluku, dan menggerakkan Budi Supriyanto untuk mengusulkan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku.

Kedua proyek tersebut diusulkan menggunakan program aspirasi anggota Komisi V DPR dan diupayakan masuk dalam RAPBN Kempupera tahun 2016.

"Terdakwa sudah menyatakan menyesal, jadi kami pembelaannya itu bukan mengelak menerima hadiah atau janji itu, pembelaan kami itu kami telah menerima, hanya permasalahannya adalah pada istilah menggerakkan. Apakah betul terdakwa menggerakkan? Nah itulah pembelaan kami," kata anggota tim penasehat hukum Damayanti, Wirawan Adnan, usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/6).

Wirawan menyebut, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh tim JPU KPK telah sempurna, kecuali pada bagian menggerakan yang menandakan terdakwa aktif mengupayakan proyek di Kempupera itu.

"Ya karena menurut kami dakwaan sudah sempurna (tidak mengajukan eksepsi), hanya apakah betul itu terdakwa menggerakan atau tidak," ujarnya.

Wirawan tidak mau menyebut siapa pihak yang sesungguhnya berperan di DPR kalau bukan kliennya. Apalagi, dalam berkas dakwaan pimpinan Komisi V DPR tidak disebut.

"Kami mengatakan bahwa bukan kami yang menggerakan. Di situ kan banyak nama-nama yang disebutkan, nama yang tadi didakwaan ada Amran, ada Kepala Balai, arahnya bukan kami yang menggerakkan," bebernya.

Damayanti didakwa menerima suap dengan kapasitasnya sebagai anggota Komisi V DPR. Damayanti didakwa menerima suap dalam beberapakali pemberian sebesar SGD 328 ribu, Rp1 miliar dan SGD 404 ribu. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Tipikor.

Damayanti tidak banyak memberi pernyataan usai menjalani sidang perdana ini. Dia hanya meminta wartawan untuk mengikuti proses sidang sewaktu disinggung adanya keterlibatan Ketua Komisi V dalam perkara yang membelitnya.

"Ikuti persidangan saja ya, nanti di persidangan akan terbuka semua ya," ucapnya.

Sementara, dalam perkara lain, mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Kamaluddin Harahap, divonis pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kamaluddin dinyatakan terbukti menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut
Rp 1,41 miliar, untuk menyetujui laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut tahun 2012-2015 dan menyetujui pengesahan APBD Sumut Tahun 2014-2015.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Supeno membacakan putusan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon