Kejagung Klaim Proyek Gedung Sesuai Aturan
Rabu, 14 Maret 2012 | 20:27 WIB
Tidak tahu kalau pemenang tender proyek Kejaksaan adalah PT Duta Graha Indah.
Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan, pembangunan kawasan pusat kegiatan pengembangan dan pembinaan terpadu sumber daya manusia Kejaksaan RI di daerah Ceger Jakarta Timur, sudah sesuai aturan.
Pernyataan itu menanggapi kabar yang menyebut anggota DPR Komisi III Aziz Syamsudin membantu M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet, memenangkan Grup Permai di proyek Kejaksaan Agung.
"Kami berusaha untuk melakukan proyek itu sesuai aturan yang ada. Jadi kalau ada keterlibatan lain, kami tidak dalam kapasitas untuk menilai," kata Darmono, di Jakarta, hari ini.
Lebih lanjut, Darmono mengaku, "Kalau masalah pembangunan itu karena yang nanganin Jambin (Jaksa Agung Muda Pembinaan). Saya datanya belum tahu persis," katanya.
Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan, pembangunan kawasan pusat kegiatan pengembangan dan pembinaan terpadu sumber daya manusia Kejaksaan RI di daerah Ceger Jakarta Timur, sudah sesuai aturan.
Pernyataan itu menanggapi kabar yang menyebut anggota DPR Komisi III Aziz Syamsudin membantu M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet, memenangkan Grup Permai di proyek Kejaksaan Agung.
"Kami berusaha untuk melakukan proyek itu sesuai aturan yang ada. Jadi kalau ada keterlibatan lain, kami tidak dalam kapasitas untuk menilai," kata Darmono, di Jakarta, hari ini.
Lebih lanjut, Darmono mengaku, "Kalau masalah pembangunan itu karena yang nanganin Jambin (Jaksa Agung Muda Pembinaan). Saya datanya belum tahu persis," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




