Kejagung Klaim Proyek Gedung Sesuai Aturan

Rabu, 14 Maret 2012 | 20:27 WIB
RN
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Ratna Nuraini | Editor: B1
Wakil Jaksa Agung Darmono mengikuti rapat kerja dengan Panja RUU Pemilu DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. FOTO : Yudhi Mahatma/ANTARA
Wakil Jaksa Agung Darmono mengikuti rapat kerja dengan Panja RUU Pemilu DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. FOTO : Yudhi Mahatma/ANTARA
Tidak tahu kalau pemenang tender proyek Kejaksaan adalah PT Duta Graha Indah.

Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan, pembangunan kawasan pusat kegiatan  pengembangan dan pembinaan terpadu sumber daya manusia Kejaksaan RI di  daerah Ceger Jakarta Timur, sudah sesuai aturan.

Pernyataan itu menanggapi kabar yang menyebut anggota DPR Komisi III Aziz Syamsudin membantu M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet, memenangkan Grup Permai di proyek Kejaksaan Agung.

"Kami berusaha  untuk melakukan proyek itu sesuai aturan yang ada. Jadi kalau ada keterlibatan lain, kami tidak dalam kapasitas untuk menilai," kata Darmono, di Jakarta, hari ini.

Lebih lanjut, Darmono mengaku,  "Kalau masalah pembangunan itu karena yang nanganin Jambin (Jaksa Agung Muda Pembinaan). Saya datanya belum tahu persis," katanya.

 


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon