Kejati Sumut Tahan Dua Mantan Petinggi Bank Sumut

Kamis, 21 Juli 2016 | 01:04 WIB
AS
FH
Penulis: Arnold H Sianturi | Editor: FER
Ilustrasi Kejaksaan
Ilustrasi Kejaksaan (Istimewa)

Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua orang dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sewa mobil dinas yang melibatkan mantan petinggi Bank Sumut senilai Rp 18 miliar, Rabu (20/7).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, Bobbi Sandri, memaparkan, kedua tersangka yang sudah resmi ditahan itu adalah Muhammad Yahya selaku Mantan Direktur Operasional PT Bank Sumut dan M Jefri Sitindaon ST selaku Mantan Asisten 3 Divisi Umum PT Bank Sumut.

"Ada lima orang yang dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Namun, hanya dua orang dari mantan petinggi bank itu yang datang. Setelah menjalani pemeriksaan langsung dikirim ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan," ujar Bobbi Sandri.

Sandri mengatakan, tiga orang tersangka yang tidak datang memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit. Ini diketahui penyidik Kejaksaan setelah mendapatkan pemberitahuan dari kuasa hukum tersangka. Oleh karena itu, penyidik akan kembali melayangkan panggilan ulang.

"Ketiga orang itu adalah Irwan Pulungan selaku mantan Pemimpin Divisi Umum PT Bank Sumut, Zulkarnain selaku pelaksana sementara (Pls) pejabat pembuat komitmen Bank Sumut dan seorang rekanan penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama H. Haltafif MB. Mereka juga akan ditahan," katanya.

Menurutnya, pengadaan sewa mobil dinas dan operasional Bank Sumut bersumber dari rancana anggaran kerja di tahun 2013. Dalam kasus itu, unsur kerugian negara berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diperkirakan mencapai Rp 11 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon