Kasus PT Brantas, Kajati dan Aspidsus Kejati DKI Jadi Saksi
Rabu, 27 Juli 2016 | 13:44 WIB
Jakarta- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang bersama Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan perkara suap dengan terdakwa Sudi Wantoko, Dandung Pamularno, dan Marudut, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/7).
Sudung dan Tomo dikonfrontasi dengan para terdakwa yang didakwa menyuap keduanya Rp 2,5 miliar untuk menghentikan perkara korupsi PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejati DKI melalui Marudut yang ditangkap penyidik KPK dengan alat bukti uang Rp 2 miliar sebelum diserahkan kepada Sudung atau Tomo.
Dalam perkembangan penyidikan perkara tersebut, penyidik KPK pernah menggeledah kantor Kajati DKI dan menyita sejumlah dokumen. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono bahkan telah memeriksa Sudung, namun dinyatakan tidak melakukan pelanggaran etik maupun pidana.
Dalam persidangan terungkap bahwa penyerahan suap dari PT Brantas dilakukan atas persetujuan direksi sebagaimana pengakuan Senior Manajer Keuangan PT Brantas, Tumpang Muhammad, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/6) malam. "Ternyata ada uang mengalir ke permintaan divisi. Katanya untuk pengurusan kasus di Kejaksaan tadi," kata Tumpang.
Tumpang membeberkan hal itu menjawab pertanyaan tim jaksa KPK tentang adanya uang Rp 5 miliar yang dikeluarkan atas persetujuan direksi untuk keperluan pengerjaan tiga proyek namun hanya Rp 2,5 miliar yang digunakan. Kepada Tumpang, jaksa menanyakan kemana sisa uang Rp 2,5 miliar.
Tumpang enggan mengonfirmasi bahwa Sudi yang memberi instruksi agar uang Rp 2,5 miliar dari Rp 5 miliar disisihkan untuk mengurus perkara yang ditangani Kejati DKI. Tumpang juga mengelak ketika dikonfirmasi terdakwa Dandung bahwa pada 21 Maret 2016, saksi berada di dalam ruang kerja terdakwa Sudi bersama dua orang lainnya termasuk Dandung mendengarkan keluhan Sudi mengenai pemeriksaan di Kejati DKI dan meminta Dandung untuk mengurusnya. "Jujur saya tidak mendengar kata-kata itu," kata Tumpang.
Dalam persidangan terungkap bahwa Kejati DKI mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) terlebih dulu dalam mengusut perkara korupsi penyimpangan keuangan PT Brantas padahal penyelidikan belum dimulai. Saksi yang merupakan Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati DKI, Rinaldi Umar menyatakan hal itu akibat salah ketik dan baru pertama kali terjadi di Kejati DKI.
Peristiwa ini mengingatkan perkara korupsi dana bansos Sumut yang membelit Gatot Pujo Nugroho selaku gubernur. Gatot panik menerima surat panggilan pemeriksaan saksi terhadap anak buahnya dari Gedung Bundar dalam perkara korupsi bansos yang dalam suratnya mencantumkan Gatot sebagai tersangka, sementara dirinya belum pernah diperiksa.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




