Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan TPA Masuk DPO Kejari Kepahiang
Selasa, 9 Agustus 2016 | 13:19 WIB
Bengkulu- AS, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Muara Langkap, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).
"Tersangka AS sudah beberapa kali kita panggil, tapi tidak datang alias mangkir," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kejari Kepahiang, Arief Wirawan, di Bengkulu, Selasa (9/8).
Ia mengatakan, penyidik Kejari Kepahiang pada Senin (8/8) menunggu kedatangan tersangka AS sampai pukul 16.00 WIB untuk dimintai keterangan, tapi yang bersangkutan tidak kunjung datang.
Sebelumnya, tersangka telah diminta memenuhi panggilan penyidik Kejari Kepahiang Kamis, Jumat dan Senin. Tapi panggilan tersebut, sama sekali tidak dipenuhi tersangka. "Sejak perkara masuk tahap penyidikan, tersangka AS tidak pernah datang memenuhi panggilan penyidik. Padahal, ketika masih tahap penyelidikan tersangka sangat kooperatif," ujarnya.
Arief berharap tersangka AS segera menyerahkan diri. "Jika tidak, AS akan kita kejar sampai dapat," ujarnya.
Seperti diketahui dalam kasus ini, penyidik Kejari Kepahiang, telah menetapkan dua tersangka , SY dan AS. Untuk berkas perkara tersangka SY segera dituntaskan penyidik Kejari setempat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




