Catut Izin Praktik, Polisi Bekuk Dokter Gigi Gadungan

Selasa, 20 Maret 2012 | 16:12 WIB
YW
B
Barang bukti praktik dokter gigi ilegal di Jl Sisingamangaraja, Medan, yang digerebek polisi Selasa (20/3)
Barang bukti praktik dokter gigi ilegal di Jl Sisingamangaraja, Medan, yang digerebek polisi Selasa (20/3) (BERITASATU.COM)
Seorang mantan penjual obat nekad membuka praktik secara ilegal dengan  mencatut nama seorang dokter gigi.

Sepak terjang Sampriadi Rajagukguk, 40, berakhir setelah Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, menggerebek lokasi praktik ilegalnya di Jl Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, Medan, Sumatra Utara, Selasa (20/3).

Warga Jl Pintu Air, Kelurahan Sitirejo II inipun, tidak mampu lagi berkilah. Pasalnya, ia tidak mampu menunjukkan bukti keabsahannya sebagai seorang dokter gigi dan izin praktiknya.

Saat itu, tersangka dipergoki petugas saat sedang beraktivitas layaknya seorang dokter sebenarnya.

Selain meringkus tersangka, sejumlah peralatan medis pun turut disita petugas dari ruang kerjanya, termasuk berbagai model kawat gigi yang kini sedang tren di kalangan remaja.

Di hadapan petugas, tersangka berdalih ia hanya melanjutkan pekerjaan dokter gigi majikannya, dr Doris Nainggolan, yang sudah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

"Saat dokter Doris masih ada juga, selama ini saya selalu disuruh untuk menangani para pasien yang datang. Karena kebiasaan itulah saya jadi paham kerja seorang dokter gigi, makanya begitu dokter Doris meninggal, saya terus saja menjalankannya sambil mencari dokter pengganti," kilahnya.

Terkait hal ini, Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Yoris Marzuki kepada Beritasatu.com mengungkapkan, kasus ini diungkap, setelah pihaknya menyamar sebagai pasien.

"Dari laporan masyarakat kami langsung melakukan penyamaran. Akhirnya kasus ini pun terungkap setelah dia tidak mampu menunjukkan bukti sebagai dokter gigi yang sah," ujar Yoris seraya mengatakan tersangka telah menjalankan praktek ilegalnya sejak empat bulan lalu.

Selain itu juga, bukti lain yang menimbulkan kecurigaan, dalam hal pemasangan kawat gigi, biaya di lokasi praktik ilegal Sampriadi tergolong murah, bahkan harga yang dipatoknya sangat jauh di bawah standar.

Akibat perbuatannya, selain dijebloskan ke dalam penjara, tersangka juga dijerat dengan Pasal 77 Undang-Undang 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon