Sebanyak 3.675 Napi di Banten Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI
Rabu, 17 Agustus 2016 | 10:48 WIB
Serang - Sebanyak 3.675 narapidana (napi) yang menghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Provinsi Banten akan mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI yang ke-71.
Dari jumlah sebanyak itu, 131 narapidana diantaranya langsung mengirup udara bebas pada tanggal 17 Agustus 2016 mendatang.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Banten, Enny Purwaningsih, Senin (15/8) menjelaskan, pemberian remisi sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan dan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 serta Keppres Nomor 174 Tahun 1999.
"Yang mendapat remisi umum (RU) I sebanyak 3.526 napi, sebanyak 131 di antaranya dapat RU II atau langsung bebas. Seluruh napi yang akan mendapatkan remisi tentunya sudah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, sudah menjalani seperempat masa tahanannya, dan mengikuti segala kegiatan di tahanan," jelas Enny.
Ia menegaskan, seluruh narapidana yang akan mendapatkan remisi tidak ada narapidana kasus korupsi maupun teroris, melainkan pidana umum. Karena, narapidana yang terkena PP 99 Tahun 2012 yang menentukan Kemenkumham RI.
Enny memaparkan, dari total seluruhnya 3.657 napi yang mendapatkan remisi Lapas Kelas II Pemuda Tangerang yang paling banyak yakni sebanyak 1,129 napi yang mendapatkan remisi, disusul Lapas Kelas I Tangerang sebanyak 630 ketiga Lapas Kelas II A Serang sebanyak 578 napi.
Kemudian Rutan Kelas I Tangernag sebanyak 373 napi, Lapas Kelas III Cilegon 282 napi, Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang 185 napi, Rutan Kelas IIB Serang 160, Lapas Kelas IIB Anak Wanita Tangerang 143 napi, Lapas Anak Pria 65 napi, Rutan Kelas IIB Rangkasbitung 60 napi dan Rutan Kelas IIB Pandeglang 52 napi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




