Bekas Rektor UNJ: Konsep RSBI Rugikan Sisdiknas
Selasa, 20 Maret 2012 | 17:13 WIB
RSBI/SBI juga disebut secara terencana menentang kewajiban pemerintah untuk membiayai wajib belajar sembilan tahun sesuai pasal 31 UUD 1945.
Konsep rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dinilai merugikan sistem pendidikan nasional (Sisdiknas).
Di tengah kondisi Indonesia yang terbagi menjadi sekitar 500 daerah otonomi, pemerintah justru menekankan pendidikan yang berorientasi kepada asing.
Hal itu disampaikan oleh saksi ahli dari pemohon, bekas Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Winarno Surachmad, dalam uji materi pasal 50 ayat 3 UU 20/2003 tentang Sisdiknas yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini.
Persidangan yang diketuai oleh Hakim Harjono itu mengagendakan mendengar keterangan para saksi.
"Sebenarnya kita hanya merugikan diri sendiri dengan jalan melibatkan atau mengaktifkan sistem internasional," kata Winarno.
Pendidikan nasional seharusnya ditekankan kepada nasionalisme atau persoalan jati diri bangsa, misalnya, bagaimana warga Aceh atau Maluku tetap menyadari kewajibannya sebagai orang Indonesia.
Demikian pula dengan adanya keragaman bahasa suku, pendidikan seharusnya diarahkan untuk memperkuat bahasa Indonesia, bukan bahasa asing seperti diprioritaskan oleh RSBI.
Menurut Winarno, konsep RSBI atau Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), tidak ada di dunia kecuali di Indonesia.
RSBI/SBI adalah kekeliruan yang tidak seharusnya saat Indonesia sedang sibuk-sibuknya mengembangkan Sisdiknas.
"Saya pribadi berusaha mencari apakah ada namanya menteri pendidikan internasional. Jangan-jangan ada juga seperti ujian internasional," kata Winarno.
Konsep pendidikan mestinya harus dibuat oleh orang Indonesia, bukan mengacu kepada standar negara-negara maju yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), sebab ukuran baik atau buruk pendidikan bangsa seharusnya ditinjau dari Sisdiknas.
"Bahwa sisdiknas belum sempurna, kita akui, tapi menciptakan pendidikan internasional supaya pendidikan nasional sempurna, tidaklah wajar," kata Winarno.
Menentang Wajib Belajar
Saksi ahli lain dari pemohon, Guru Besar Emeritus UNJ sekaligus Dewan Penasihat Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Soedijarto, mengatakan RSBI/SBI secara terencana jelas menentang kewajiban pemerintah untuk membiayai wajib belajar sembilan tahun sesuai pasal 31 UUD 1945.
RSBI/SBI justru diberi keistimewaan untuk menarik pungutan kepada masyarakat dengan alasan peningkatan mutu.
Soedijarto mengungkapkan terjadi kontradiksi dalam pendidikan di Indonesia.
Di satu sisi, pemerintah sibuk membangun sekolah Indonesia di luar negeri demi mengembangkan nasionalisme, tapi di sisi lain, RSBI/SBI justru didirikan di negara sendiri dengan pendidikan yang berorientasi kepada standar asing atau OECD.
"Untuk apa memakai label bertaraf internasional? Kalau sekolah di Indonesia bagus-bagus dengan sendirinya bertaraf internasional. Bahkan Harvard tidak menyebut diri internasional," kata Soedijarto.
Dalam persidangan hari ini, Hakim Harjono menunda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemerintah.
Untuk kedua kalinya pihak DPR tidak menghadiri persidangan.
Sidang RSBI akan dilanjutkan pada Rabu, 11 April mendatang.
Konsep rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dinilai merugikan sistem pendidikan nasional (Sisdiknas).
Di tengah kondisi Indonesia yang terbagi menjadi sekitar 500 daerah otonomi, pemerintah justru menekankan pendidikan yang berorientasi kepada asing.
Hal itu disampaikan oleh saksi ahli dari pemohon, bekas Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Winarno Surachmad, dalam uji materi pasal 50 ayat 3 UU 20/2003 tentang Sisdiknas yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini.
Persidangan yang diketuai oleh Hakim Harjono itu mengagendakan mendengar keterangan para saksi.
"Sebenarnya kita hanya merugikan diri sendiri dengan jalan melibatkan atau mengaktifkan sistem internasional," kata Winarno.
Pendidikan nasional seharusnya ditekankan kepada nasionalisme atau persoalan jati diri bangsa, misalnya, bagaimana warga Aceh atau Maluku tetap menyadari kewajibannya sebagai orang Indonesia.
Demikian pula dengan adanya keragaman bahasa suku, pendidikan seharusnya diarahkan untuk memperkuat bahasa Indonesia, bukan bahasa asing seperti diprioritaskan oleh RSBI.
Menurut Winarno, konsep RSBI atau Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), tidak ada di dunia kecuali di Indonesia.
RSBI/SBI adalah kekeliruan yang tidak seharusnya saat Indonesia sedang sibuk-sibuknya mengembangkan Sisdiknas.
"Saya pribadi berusaha mencari apakah ada namanya menteri pendidikan internasional. Jangan-jangan ada juga seperti ujian internasional," kata Winarno.
Konsep pendidikan mestinya harus dibuat oleh orang Indonesia, bukan mengacu kepada standar negara-negara maju yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), sebab ukuran baik atau buruk pendidikan bangsa seharusnya ditinjau dari Sisdiknas.
"Bahwa sisdiknas belum sempurna, kita akui, tapi menciptakan pendidikan internasional supaya pendidikan nasional sempurna, tidaklah wajar," kata Winarno.
Menentang Wajib Belajar
Saksi ahli lain dari pemohon, Guru Besar Emeritus UNJ sekaligus Dewan Penasihat Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Soedijarto, mengatakan RSBI/SBI secara terencana jelas menentang kewajiban pemerintah untuk membiayai wajib belajar sembilan tahun sesuai pasal 31 UUD 1945.
RSBI/SBI justru diberi keistimewaan untuk menarik pungutan kepada masyarakat dengan alasan peningkatan mutu.
Soedijarto mengungkapkan terjadi kontradiksi dalam pendidikan di Indonesia.
Di satu sisi, pemerintah sibuk membangun sekolah Indonesia di luar negeri demi mengembangkan nasionalisme, tapi di sisi lain, RSBI/SBI justru didirikan di negara sendiri dengan pendidikan yang berorientasi kepada standar asing atau OECD.
"Untuk apa memakai label bertaraf internasional? Kalau sekolah di Indonesia bagus-bagus dengan sendirinya bertaraf internasional. Bahkan Harvard tidak menyebut diri internasional," kata Soedijarto.
Dalam persidangan hari ini, Hakim Harjono menunda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemerintah.
Untuk kedua kalinya pihak DPR tidak menghadiri persidangan.
Sidang RSBI akan dilanjutkan pada Rabu, 11 April mendatang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
HUKUM & HANKAM
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




