Wasekjen PAN: Pengetatan Syarat Caleg Adalah Bentuk Kritik Konstruktif
Rabu, 24 Agustus 2016 | 20:27 WIB
Jakarta - Wasekjen Partai Amanat Nasional, Soni Sumarsono, menyatakan pihaknya bisa memahami adanya wacana yang berkembang terkait pengetatan syarat calon anggota legislatif (caleg) dalam pembuatan RUU Pemilu. Namun, pembatasan harus tetap proporsional.
Kata Soni, pengetatan syarat caleg itu tidak dapat dilepaskan dari kenyataan dan pengamatan publik bahwa sebagian anggota legislatif saat ini dianggap kurang berperan sebagaimana diharapkan.
"Mereka umumnya, yang dianggap publik relatif kurang bunyi adalah berasal dari kalangan public figure. Dalam konteks itu, di satu sisi, kritik konstruktif publik ini melalui wacana itu memang harus diapresiasi. Karena itu merupakan cambuk untuk memacu kinerja anggota legislatif," jelas Soni, Rabu (24/8).
Namun, di sisi lain, Soni menyatakan bahwa tak semua public figure bisa begitu saja dibatasi, khususnya mereka yang relatif sudah memiliki modal popularitas untuk menjadi calon anggota legislatif.
Di PAN sendiri, kata Soni, pembekalan tetap dilakukan untuk kader atau sosok publik yang hendak direkrut melalui proses pendidikan di Sekolah Politik Kerakyatan (SPK). SPK PAN sampai saat ini mash terus berjalan secara reguler. Di luar itu, masih banyak lagi pola pendidikan dan pelatihan kader yang dilakukan partai itu di berbagai tingkatan kepengurusan partai.
Dijelaskan Soni, SPK PAN secara sederhana merupakan arena kawah candradimuka, semacam forum penggemblengan kader dengan materi-materi yang disusun sedemikian. Isinya adalah materi yang bersifat strategis ideologi kepartaian, maupun manajemen taktis politik praktis.
"Dengan cara demikian, diyakini output kader memiliki bekal baik berupa nilai-nilai dan etik kepartaian maupun keterampilan praktis terkait tugas-tugas kedewanan," jelas Soni.
Ditekankannya, pihaknya setuju bila RUU Pemilu diarahkan demi meningkatkan kualitas personal anggota dewan maupun output kinerjanya sesuai fungsi DPR. Namun harus diingat, bahwa partai seperti PAN juga sudah punya 'filter' bagi kader atau calon kader jelang Pemilu.
Untuk proses rekrutmen caleg, baik ketika masih daftar calon sementara (DCS) maupun (DCT), PAN menerapkan mekanisme merit system. Kader dari dalam yang menjadi pengurus partai lebih diutamakan sebagai caleg. Namun PAN juga memberi porsi tertentu pada kader masyarakat dari kalangan non pengurus partai untuk menjadi caleg. Dan mereka harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh partai.
"Intinya, jangan sampai upaya memperketat syarat ini justru nanti dilihat bertentangan dengan hak politik sebagai hak asasi setiap warga untuk memilih dan sekaligus dipilih dalam pemilu," jelas Soni
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




