Diperiksa KPK, Pemilik JSI Dicecar Soal PT Billy Indonesia
Kamis, 1 September 2016 | 19:22 WIB
Jakarta- Direktur PT Billy Indonesia, Widdi Aswindi rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/9). Widdi yang juga pemilik Jaringan Suara Indonesia (JSI) diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sebagai tersangka.
Keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.12 WIB, Widdi yang mengenakan kemeja putih berbalut jaket hitam memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai materi pemeriksaan kali ini. Namun, setelah berkali-kali dikonfirmasi, Widdi yang telah dicegah bepergian ke luar negeri, mengaku dicecar penyidik mengenai PT Billy Indonesia. "Iya PT Billy. Makasih," katanya singkat.
Sikap bungkam juga ditunjukkan pegawai PT Billy Indonesia Edy Janto yang keluar ruang pemeriksaan beberapa saat sebelum Widdi. Edy yang juga diperiksa sebagai saksi kasus korupsi Nur Alam ini langsung mengambil langkah cepat untuk menghindari awak media.
"Tidak ada pak, sorry, sorry. Saya bukan orang penting, pak," kata Edy sembar mempercepat langkahnya meninggalkan area Gedung KPK.
Selain Widdi dan Edy, pada hari ini, penyidik juga memeriksa sejumlah petinggi PT Billy Indonesia dan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Mereka yakni, pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiato Lasmon; Direktur PT Billy Indonesia, Distomy Lasmon; Karyawan PT Billy Indonesia, Edy Janto; Staf Keuangan PT Billy Indonesia, Endang Chaerul; dan Karyawan PT Billy Indonesia, Suharto Martosuroyo; serta Dirut PT AHB, Ahmad Nursiwan. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Nur Alam.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
PT Billy Indonesia disebut berafiliasi dengan PT AHB yang memperoleh IUP dari Nur Alam untuk menambang nikel di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe Selatan, Sultra.
PT Billy Indonesia memiliki rekan bisnis Richcorp International yang berbasis di Hong Kong. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perusahaan tersebut pernah mengirim uang US$ 4,5 juta ke Nur Alam. Kantor PT Billy Indonesia yang berada di Pluit, Jakarta Utara juga telah digeledah penyidik KPK terkait kasus tersebut.
Diketahui, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Nur Alam diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra selama periode 2009-2014.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk mengusut kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Keempat orang tersebut, yakni, Nur Alam, Emi Sukiato Lasmon, Widdi Aswindi, dan Kadis ESDM Pemprov Sultra, Burhanuddin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Trump Sesumbar AS Mudah Buka Selat Hormuz dan Ambil Minyak Iran




