Pencairan DAU Ditunda

Pemerintah Pusat Harus Dorong Daerah Lakukan Efisiensi

Selasa, 6 September 2016 | 16:10 WIB
YP
FH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FER
Ilustrasi APBD
Ilustrasi APBD (Beritasatu.com)

Jakarta – Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng, meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi, mengarahkan dan mendorong pemerintah daerah agar melakukan efisiensi yang tidak mengganggu belanja prioritas daerah.

"Mudah-mudahan kebijakan ini tidak mengganggu belanja prioritas daerah. Penting sekali bagi pemerintah pusat agar tidak hanya mengeluarkan kebijakan, tetapi mengevaluasi dan mengarahkan daerah agar kemudian pemda tidak terlalu jauh mengganggu belanja prioritas," ujar Endi di Jakarta, Selasa (6/9).

Menurut Endi, ada tiga belanja prioritas daerah, yakni pendidikan, kesehatan dan infrastruktur baik infrastruktur di bidang pertanian, irigasi, jalan dan energi. Endi menilai jika efisiensi diserahkan kepada pemerintah daerah, maka besar kemungkinan belanja prioritas daerah bisa terganggu.

"Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemdagri harus punya peta situasi keuangan daerah sehingga bisa mengarahkan daerah, mana-mana saja yang bisa diefisienkan dan tiga mengganggu program prioritas. Pusat tidak hanya punya data kapasitas keuangan daerah tetapi juga yang terkait alokasi anggaran mereka seperti apa. Kata 'mengarahkan' sangat penting agar pemda bekerja sesuai dengan koridor," terang dia.

Endi mengakui, penundaan pencairan DAU menjadi pil pahit bagi daerah. Menurut dia, ada dua alasan. Pertama, penundaan ini terjadi pada saat musim puncak penyerapan anggaran di daerah. Pemerintah daerah, kata dia, pada semester 2, mulai bulan Juli sampai pertengahan Desember sedang giat-giatnya melakukan penyerapan anggaran.

"Apalagi pemerintah daerah sudah mengikat komitmen dengan berbagai pihak terutama pihak ketiga khususnya untuk pengadaan barang dan jasa. Tiba-tiba sekarang harus revisi ulang dan harus membuka kembali paket-paket proyek yang sudah lelang," jelas dia.

Dalam konteks ini, kata Endi, pemerintah daerah mengalami kebingungan. Pasalnya, sebagian proyek sudah melewati tahapan pra-lelang, lelang bahkan beberapa sudah tanda tangan kontrak dan sebagain sudah jalan. Sementara pemerintah pusat hanya mengatakan proyek tersebut dibayar separuhnya dan sisanya dibayar tahun depan.

"Ini seperti tahun jamak atau multiyears, tidak segampang itu di daerah karena pemerintah daerah berhubungan dengan pihak ketiga, bernegosiasi lagi. Dan pihak ketiga ini kadang agak nakal, dia menekan pemerintah daerah, kontrak boleh dibuka lagi, tetapi pihak ketiga meminta jaminan dan bahkan meminta lebih dari proyek yang ada," ungkapnya.

Kedua, lanjut Endi, jumlah uang yang ditunda pencairannya sangat besar sekitar Rp 72 triliun termasuk dana desa. Menurut dia, penundaan pencairan dana yang besar tersebut sangat mempengaruhi pengelolah daerah. Endi memang mengakui bahwa ini merupakan kesempatan untuk melakukan efisiensi, tetapi efisiensinya bakal bergeser dari efisiensi belanja birokrasi ke efisiensi belanja publik.

"Mungkin uang makan, perjalanan dinas bisa dipotong, tetapi itu besarnya tidak signifikan. Ujung-ujungnya, efisiensi akan bergeser ke belanja publik, seperti pendidikan, kesehatan dan stimulus ekonomi. Akhirnya, masyarakat juga yang terkena dampaknya," pungkas dia.





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon