Dua Pekan Buron, Perampok Karyawati Dibekuk

Selasa, 13 September 2016 | 01:41 WIB
MN
B
Penulis: Mikael Niman | Editor: B1
Beritasatu.com
Beritasatu.com (Beritasatu.com)

Bekasi - Anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur dan Polresta Bekasi berhasil membekuk perampok yang buron sejak dua pekan lalu. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya.

Menurut Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP Endang Longla, kasus perampokan yang menimpa karyawati berinisial AM (21), terjadi di Lapangan Sepak Bola Jatireja RT 02/RW 01, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin 29 Agustus 2016 lalu.

"Pelaku berinisial AT (22) diamankan di Jalan Kancil, Perumahan Cikarang Baru tanpa perlawanan," ujar Endang Longla, Senin (12/9).

Menurut dia, pelaku melarikan diri setelah beraksi hampir dua pekan.

Endang menjelaskan, peristiwa perampokan itu bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui jejaring media sosial Facebook.

Korban kena rayuan pelaku, hingga akhirnya korban melakukan pertemuan tatap muka dengan pelaku. Mereka janjian bertemu di RS Medirosa Cikarang pada Senin 29 Agustus 2016 sekitar pukul 19.00 WIB.

Setelah bertemu dengan pelaku, lalu korban ikut dengan pelaku menggunakan sepeda motor tanpa merasa curiga sedikit pun. "Pelaku yang mempunyai niat jahat," ujarnya.

Lalu korban yang tinggal di Jalan Beruang III Blok B5/30, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat itu, dibawa
ke kontrakan kosong di Kampung Citarik, Cikarang Timur.

Kemudian korban disuruh masuk ke kamar kontrakan, lalu pintu kamar dikunci. Mengetahui gelagat pelaku yang tidak baik ini, korban berteriak dan meminta pelaku mengantarkan pulang. Pelaku mengikuti kemauan korban, dan pura-pura mengantar korban pulang. Tanpa diduga korban, kemudian pelaku membelokkan sepeda motornya di lokasi kejadian.

Di lokasi kejadian dengan kondisi sepi, pelaku menurunkan korban dan mengancam korban agar tidak melakukan perlawanan jika mau selamat. Korban yang tidak berani melawan, hanya bisa pasrah saat mata dan mulutnya dilakban warna hitam oleh pelaku.

Kemudian pelaku menggasak tas korban yang berisi telepon selular, ATM serta uang tunai. "Pelaku membawa barang berharga dan uang tunai Rp 1,7 juta," tuturnya.

Korban ditemukan warga sekitar dengan kondisi mulut tertutup lakban. Dibantu warga, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Cikarang Timur.

Anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur dan Polresta Bekasi yang mendapat laporan tersebut, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. "Pelaku sudah melarikan diri dari rumah kontrakanya dan meninggalkan Kabupaten Bekasi usai kejadian," imbuhnya.

Pencarian selama hampir dua pekan membuahkan hasil. Pelaku dapat dibekuk dan mengakui semua perbuatannya.

Kini, pelaku dijerat Pasal 365 KHUP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman di atas lima tahun tahun penjara.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon