Ditahan di Rutan Guntur, Ketua DPD Enggan Berkomentar

Minggu, 18 September 2016 | 07:13 WIB
FS
JS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JAS
Ketua DPD Irman Gusman (tengah), dikawal petugas usai diperiksa setelah tertangkap operasi tangkap tangan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016). KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka karena menerima uang suap Rp 100 juta untuk memuluskan impor gula. SP/Joanito De Saojoao.
Ketua DPD Irman Gusman (tengah), dikawal petugas usai diperiksa setelah tertangkap operasi tangkap tangan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016). KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka karena menerima uang suap Rp 100 juta untuk memuluskan impor gula. SP/Joanito De Saojoao. (Suara Pembaruan/SP/Joanito De Saojoao.)

Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menolak berkomentar apa pun usai diperiksa dan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota impor gula di Bulog untuk wilayah Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (17/9) malam.

Irman yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (17/9) dini hari terlihat telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.30 WIB.

Irman enggan berkomentar apa pun mengenai kasus yang menjeratnya. Senator asal Sumbar ini memilih menerobos kerumunan awak media yang mencoba mengonfirmasinya mengenai penangkapan ini. Irman tetap bergeming dengan terus masuk mobil tahanan KPK yang bakal membawanya ke Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Irman bakal menjalani masa penahanan setidaknya untuk 20 hari mendatang.

Sementara Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Irman telah lebih dulu dibawa mobil tahanan ke Rutan Cipinang Jakarta Timur cabang KPK.

Diberitakan, dalam OTT pada Sabtu (17/9) dini hari, Tim Satgas KPK mengamankan empat orang, yakni Ketua DPD Irman Gusman, Dirut CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, dan istrinya Memi serta adiknya WS. Dari kamar Irman, tim penyidik menyita uang sebesar Rp 100 juta yang diduga terkait dengan pengurusan kuota impor gula dari Bulog untuk wilayah Sumatera Barat.

KPK menetapkan Irman sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara, Sutanto dan Memi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon