Pengawas Internal KPK Disarankan Eksaminasi Penanganan Suap Kajati DKI

Selasa, 20 September 2016 | 18:25 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Abdullah Hehamahua
Abdullah Hehamahua (Antara/Rosa Panggabean)

Jakarta- Pengawas Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan melakukan eksaminasi atau pemeriksaan terhadap penanganan perkara suap dari petinggi PT Brantas Abipraya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu.

Hal ini lantaran hingga kini, KPK belum memutuskan kelanjutan penanganan perkara tersebut dengan menjerat pihak yang diduga menerima suap. Padahal, Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta telah menyatakan, dua petinggi PT Brantas, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno terbukti menyuap Sudung dan Tomo melalui perantara Marudut Pakpahan.

Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menyatakan, Pengawas Internal KPK dapat melakukan eksaminasi jika terdapat unsur pembiaran yang dilakukan KPK terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan tidak juga menjerat pihak penerima suap. Eksaminasi dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya kejanggalan dalam penanganan perkara itu mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan

"Kalau ternyata terbukti ada unsur pembiaran saya menyarankan agar PI melakukan eksaminasi terhadap penanganan kasus tersebut yang meliputi proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," kata Abdullah saat dikonfirmasi, Selasa (20/9).

Selain untuk mengetahui ada tidaknya kejanggalan, eksaminasi juga untuk mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik. Pimpinan KPK, kata Abdullah dapat diperiksa Komite Etik jika diduga melanggar kode etik.

"Kalau ada kejanggalan bisa diproses, terus untuk mengetahui apakah ada pelanggaran kode etik. Kalau pegawai yang melanggar kode etik, mereka akan diperiksa oleh Majelis kode etik yang dibentuk oleh DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai). Kalau pimpinan yang melanggar kode etik, mereka diperiksa oleh Komite Etik KPK," tegas Abdullah.

Seperti diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda 150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara terhadap Sudi. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan penjara terhadap Dandung. Majelis Hakim menilai Sudi dan Dandung terbukti bersalah menyuap Sudung dan Tomo sebesar Rp 2 miliar melalui perantara Marudut Pakpahan untuk mengamankan kasus korupsi PT Brantas yang ditangani Kejati DKI.

Sementara, sebagai pihak perantara suap, Marudut divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara. Meski putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, hingga saat ini, KPK belum juga menjerat pihak yang diduga menerima suap dari Sudi dan Dandung melalui Marudut sebagai perantara.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon