Atasi Defisit BPJS Kesehatan, Pemerintah Kaji Skema Pelibatan Daerah

Kamis, 6 Oktober 2016 | 19:29 WIB
B
FH
Penulis: BeritaSatu | Editor: FER
Ilustrasi.
Ilustrasi. (BSMH)

Jakarta - Pemerintah masih terus berupaya mencari solusi atas moral hazard yang timbul dari kebijakan pusat memberikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa mengurangi kewajiban atas kesehatan masyarakat tetapi tidak membuat kas negara habis karena harus terus menanggung kerugian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Bambang Widianto mengungkapkan, banyak pihak yang memanfaatkan kebijakan pemerintah membiayai kesehatan, baik itu penerima manfaat, rumah sakit ataupun pemerintah daerah.

Dia mencontohkan, masyarakat yang hanya sakit ringan jadi periksa ke rumah sakit (RS). Kemudian, kata Bambang, RS yang memperpanjang masa rawat inap pasien atau menyarankan operasi padahal tidak perlu. Sedangkan, fasilitas kesehatan daerah yang terus merujuk pasiennya ke RS di pusat agar biaya ditanggung oleh pusat.

Oleh karena itu, dalam rapat mengenai kemiskinan, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) selaku Ketua TNP2K kembali mengarahkan harus ada pembagian tanggung jawab dengan pemerintah daerah (pemda) guna mengurangi bocornya anggaran pusat.

"Jadi bagaimana membangun insentif supaya pemda membangun upaya promotif preventif. Pusat akan membagi tanggung jawab ke pemda," ungkap Bambang di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (6/10).

Menurutnya, diwacanakan pemda turut mengeluarkan dana untuk membiayai perawatan kesehatan masyarakatnya atau tidak 100 persen dibebankan pada pusat. Dengan demikian, diharapkan pemda membangun upaya promotif preventif agar alokasi anggaran kesehatan tersebut tidak terlalu besar. Di antaranya, budaya hidup sehat dan menjaga kebersihan daerahnya sehingga tidak banyak yang sakit dan berobat. Itu artinya tidak banyak mengeluarkan biaya.

"Berdasarkan data, biaya kesehatan banyak dikeluarkan untuk penyakit tidak menular, seperti jantung, diabetes atau demam berdarah. Padahal, penyakit seperti itukan bisa dicegah jika upaya promotif preventif nya dilakukan dengan baik," ujarnya.

Hanya saja, Bambang mengungkapkan, mekanisme atau sistem sharing biaya tersebut masih terus dikaji. Dengan pertimbangan, alokasi setiap daerah pasti akan berubah dan disesuaikan dengan jumlah anggota BPJS Kesehatan di daerah tersebut.

Selain itu, lanjut Bambang, perhitungan besaran bantuan untuk setiap anggota BPJS Kesehatan juga belum selesai. Oleh karena itu, belum ada perhitungan pasti pembagian biaya antara pusat dan daerah.

"Masih dipikirkan juga bentuk alokasi anggarannya. Apakah berbentuk hibah atau apa nantinya," ungkapnya.

Namun, Bambang memastikan, sebelum diterapkan secara nasional, akan ada beberapa kabupaten yang ditunjuk sebagai pilot project.

Lebih lanjut, Bambang memastikan bahwa keterlibatan daerah tersebut juga mampu mengurangi potensi defisit dari BPJS Kesehatan sebagai operator pelayanan kesehatan masyarakat.

"Kalau kata Pak JK, kita disandera oleh BPJS Kesehatan. Sebab, BPJS Kesehatan tidak boleh bubar," tegas Bambang.

Apalagi, ungkap Bambang, defisit yang dialami BPJS Kesehatan tahun 2015 mencapai Rp 10 triliun. Itu berarti pemerintah pusat yang kembali dirugikan karena untuk menutupnya diambil dari anggaran pusat.

Sebagaimana diberitakan, tahun 2015, BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp 10 triliun. Akibatnya, premi untuk kelas II dan Kelas I dinaikkan.

Kemudian, hingga September 2016, BPJS Kesehatan sudah mengalami kerugian sebesar Rp 6,7 triliun. Padahal, diperkirakan hingga akhir tahun 2016 defisitnya diangka Rp 7 triliun.

Sebagaimana diketahui, saat ini, pemerintah daerah memang belum banyak dilibatkan terkait alokasi anggaran kesehatan nasional. Alokasi dana dari pusat langsung disalurkan ke fasilitas kesehatan di daerah.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon