KPK Cegah Wali Kota Madiun dan Anaknya ke Luar Negeri

Rabu, 19 Oktober 2016 | 19:05 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Walikota Madiun Bambang Irianto
Walikota Madiun Bambang Irianto (Istimewa)

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat permintaan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) untuk mencegah Wali Kota Madiun, Bambang Irianto dan anaknya, Bonnie Laksamana bepergian ke luar negeri. Ayah dan anak ini dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun yang menjerat Bambang sebagai tersangka.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, surat permintaan cegah ini telah disampaikan kepada Ditjen Imigrasi pada 7 Oktober lalu. Bambang dicegah terkait statusnya sebagai tersangka sementara Bonnie dicegah dalam statusnya sebagai saksi.

"Untuk yang terkait dengan kasus di Madiun pertanggal 7 Oktober. KPK sudah memohonkan cekal atas nama Bambang Irianto sebagai tersangka, kemudian atas nama Bonnie Laksamana dalam status sebagai saksi," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/10).

Surat cegah ini dilayangkan KPK agar sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan Bambang dan Bonnie dalam mengusut kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun, keduanya tidak sedang berada di luar negeri. Pencegahan terhadap Bambang dan Bonnie untuk tidak bepergian ke luar negeri berlaku setidaknya hingga enam bulan mendatang.

Bonnie diketahui sempat menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Timur. Rumah Bonnie di Madiun juga sempat digeledah tim penyidik KPK pada Selasa (18/10) kemarin.

Selain mencegah Bambang dan Bonnie, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi di Madiun. Salah satunya di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Madiun.

"Dari penggeledahan sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB ini, penyidik membawa dokumen dan barang elektronik," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Senin (17/10). Bambang menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Madiun periode 2009-2014.

Bambang diduga melakukan penyimpangan dalam pembangunan Pasar Besar Kota Madiun dengan nilai anggaran Rp 76,5 miliar serta menerima suap dan gratifikasi. Padahal, sebagai Wali Kota, Bambang seharusnya mengurus dan mengawasi proyek tersebut. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon