Jabatan Struktural di DKI Bisa Ramping 15%, Ini Syaratnya

Rabu, 23 November 2016 | 19:03 WIB
DP
WP
Penulis: Deti Mega Purnamasari | Editor: WBP
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (Antara)

Jakarta- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan perampingan jabatan strukural di Pemprov DKI Jakarta bisa mencapai 10-15 persen apabila Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah disahkan. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/11) soal Penyampaian Plt. Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Tentang Pembentukan dan Susunaan Organisasi Perangkat Daerah.

"Ada pengurangan 10-15 persen, kami alihkan mereka yang tidak mendapat jabatan struktural. Dari jumlah tersebut kemudian yang lainnya akan difungsionalkan," jelas dia.

Sumarsono mengatakan, pihaknya juga menghindari non job karena mempertimbangkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja baik dan memenuhi standar minimal. Dia mengupayakan mereka tetap menjadi pegawai fungsional mengingat ke depan pejabat struktural akan dikurangi dan terarah ke fungsional agar lebih profesional. "Saya menghindari non job untuk ketenangan dari teman-teman semuanya," kata Sumarsono.

Sumarsono mengungkapkan, raperda tersebut juga akan menekan anggaran sehingga lebih efisien. Namun dia mengaku belum menghitung detail anggaran yang dihemat karena menunggu standar perhitungan gaji pegawai fungsional. Dia hanya mengungkapkan pengalihan efisiensi anggaran itu akan masuk ke pos pelayanan publik.

"Kemudian juga pegawai baru tidak akan rekruitmen dulu, untuk memberi kesempatan menata organisasi dan personel. Nanti Insya Allah kalau ada sinyal dari pemerintah pusat, formasi disiapkan 2017, misalnya kita baru rekrutmen pegawai baru," pungkasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon