Aset Dirampas, Sanusi Divonis 7 Tahun

Kamis, 29 Desember 2016 | 16:50 WIB
ES
YD
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: YUD
Terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi di Pantai Utara Jakarta Mohammad Sanusi (depan) bersama istrinya Evelyn Irawan (belakang) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Oktober 2016.
Terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi di Pantai Utara Jakarta Mohammad Sanusi (depan) bersama istrinya Evelyn Irawan (belakang) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Oktober 2016. (Antara/Rivan Awal Lingga)

Jakarta - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan, setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Tak hanya itu, sejumlah aset Sanusi seperti rumah mewah, vila, termasuk mobil mewah Jaguar dan Audi dirampas untuk negara.

"‎Menyatakan, terdakwa M Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan pencucian uang dalam dakwaan kedua," kata ketua majelis hakim Sumpeno, membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/12).

Majelis hakim menyatakan, adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik itu terbukti menerima suap dari Presdir Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, sebesar Rp 2 miliar secara bertahap untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut pidana 10 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan dicabut hak politik terdakwa dalam memilih dan dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun.

Berkaitan dengan tuntutan pencabutan hak politik, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum karena hak politik telah diatur dalam UU tersendiri dan masyarakat yang menentukannya.

Seusai mendengarkan vonis, baik pihak terdakwa maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sanusi menuturkan membutuhkan waktu 7 hari untuk berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya untuk menentukan upaya hukum selanjutnya kendati dirinya bisa menerima vonis tersebut.

"Saya pribadi menerima ini pada prinsipnya sebagai bagian yang telah diatur Allah untuk saya jalani," kata Sanusi.

Saksikan Videonya di Sini:





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon